Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meterai Dukungan Cagub, Pengamat: Tak Ada Urgensinya

Editor

Pruwanto

image-gnews
Dua orang pengunjung mengisi formulir saat memberikan dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mall Ambasador, Jakarta, 25 Juli 2015. Pengumpulan fotokopi KTP dukungan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju pada Pilkada DKI 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Dua orang pengunjung mengisi formulir saat memberikan dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mall Ambasador, Jakarta, 25 Juli 2015. Pengumpulan fotokopi KTP dukungan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju pada Pilkada DKI 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat politik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menganggap tak ada perlunya syarat penggunaan meterai per individu sebagai bukti dukungan kepada calon gubernur jalur independen.

Syarat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum dianggap tak relevan dengan aspek kesetaraan bagi tiap calon dalam pemilihan kepala daerah 2017. "Ya beda (tak seimbang). Dalam proses pencalonan saja, battleground yang dihadapi calon independen sudah tiga kali lebih berat dari calon dari partai politik," kata Titi, dalam diskusi publik tentang revisi Undang-Undang Pilkada, di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 April 2016.

Kata Titi, langkah calon independen berbeda dengan calon yang diusung partai politik. Calon independen, kata dia, harus berjuang memenuhi syarat administrasi di awal pilkada. "Harus mengumpulkan KTP dan tanda tangan, itu juga belum valid dan 100 persen aman. Diberi materai juga sama saja, kalau nanti dukungannya batal," katanya.

Setelah verifikasi pengumpulan KTP atau biasa disebut faktual, calon independen harus melewati verifikasi riwayat medis dan kesehatan, pendidikan, sertu ketentuan lain. "Itu pun mereka masih menjadi 'bakal calon', masih belum aman," kata Titi.

BacaAhok Sanggupi Syarat Meterai untuk Calon Perseorangan

Dua proses untuk calon independen, menurut Titi, belum termasuk hari pemungutan suara. "Jadi proses calon independen sudah berat. Jika dalam pilkada, parpol dihindarkan dari adanya mahar, jalur perseorangan juga jangan dibuat 'mahal'," Titi menyarankan. Namun, Titi mengapresiasi perubahan kecil yang dibuat KPU, mengenai syarat penggunaan meteri dukungan untuk jalur independen berdasarkan rekap per kelurahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang hendak maju sebagai calon independen dalam pilkada DKI 2017, menyambut baik perubahan itu. Menurut dia, syarat itu lebih ringan dibanding meterai per individu. "Kalau per kelurahan murah, dong. Kami sanggup," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Ahok mempersoalkan biaya besar yang harus dikeluarkan calon independen jika syarat meterai masih harus dihitung per individu. Jika dia menargetkan jumlah pendukung satu juta orang, total biayanya sudah Rp 6 miliar. Nilai ini didasari harga satu meterai Rp 6.000.

Ahok sempat mengaku rela tak ikut pilkada 2017 bila syarat meterai per individu itu tak berubah. "Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa, saya kumpulin. Kalau dia (pendukung) bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada materai, ya sudah, enggak usah ikut," ujarnya.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

22 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

44 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.