TEMPO.CO, Tuban - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Syaiful Hadi mengatakan angka kasus penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di areal tambang, relatif lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain. ”Harus ada perhatian ekstra,” katanya kepada Tempo, Jumat, 22 April 2016.
Menurut Syaiful, ada tiga kecamatan dengan industri semen, yaitu Semen Indonesia dan Holchim. Industri semen itu di Kecamatan Kerek, Jenu, dan Tambakbojo.
Selain di tiga kecamatan itu, kasus ISPA juga cukup banyak terdapat di Kecamatan Soko. Di daerah itu terdapat industri minyak dan gas bumi.
Menurut Syaiful, penyakit ISPA terdiri atas beberapa jenis. Yang masuk kategori ringan, seperti batuk, pilek, radang tenggorokan dan telinga, dan bronkitis. Sedangkan yang masuk kategori diwaspadai, yaitu pneumonia penyakit karena bakteri. Kasus seperti ini menjadi perhatian khusus di kawasan industri-industri itu.
Syaiful mengatakan di daerah-daerah itu harus ada kebijakan khusus. Misalnya, di daerah bersangkutan harus dipasangi alat pemantau udara. Fungsinya untuk mengukur kandungan debunya terutama di perkampungan penduduk. Untuk itu, Dinas Kesehatan Tuban bekerja sama dengan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Penyakit Menular (BBTKLPM) Surabaya.
Desa Karanglo, yang merupakan tempat 28 warga meninggal dalam kurun pertengahan Februari hingga awal April itu, berada di sekitar industri semen itu. Sekretaris PT Semen Indonesia Agung Wiharto mengatakan lokasi pabrik berjarak sekitar dua kilometer dari Desa Karanglo, dari pabrik Semen Tuban.
Selain itu, di desa dengan 23 dusun tersebut, juga terdapat penambangan batu kapur, untuk bahan baku semen. ”Desa Karanglo, masuk daerah ring satu kami,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 20 April 2016.
Namun, pabrik Semen Tuban, kata Agung, memiliki electrostatic precipitator yang berfungsi menangkap debu agar debu tidak keluar dari pabrik. Selain itu lembaga independen datang saban tiga bulan untuk mengawasi kualitas udara di areal pabrik.
Agung mencontohkan, kualitas udara di lingkungan pabrik Semen Tuban, kadarnya di bawah 50 miligram normal per meter kubik. Ukuran itu masih jauh dari ambang batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu 80 miligram normal per meter kubik. “Kami terbuka untuk pengecekan kualitas lingkungan.”
SUJATMIKO