TEMPO.CO, Jakarta - Hartawan Aluwi, mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas sekaligus buron kasus Bank Century, ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Kamis malam, 21 April 2016.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Hartawan tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Rencananya, setelah pemeriksaan terhadapnya selesai, polisi akan menyerahkan Hartawan ke Kejaksaan Agung.
"Jika proses pemeriksaan selesai, Hartawan Aluwi akan kami serahkan ke Kejaksaan," kata Boy dalam keterangan pers di Humas Mabes Polri Jakarta, Jumat 22 April 2016.
Boy memperkirakan Hartawan diserahkan ke kejaksaan dalam dua hari ke depan. "Kemungkinan dalam dua hari ke depan (diserahkan) tapi komunikasi terakhir dengan penyidik, mungkin dua jam lagi selesai pemeriksaannya. Kita lihat saja nanti," kata Boy.
Hartawan Aluwi merupakan terpidana 14 tahun penjara atas kasus penipuan nasabah Bank Century. Dalam kasus ini, Hartwan dianggap membantu Robert Tantular. Hartawan merupakan pemilik Rekening PT Antaboga Delta Sekuritas yang beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert.
Hartawan divonis sejak 2015 lalu lewat sidang tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, pada 6 Agustus 2015. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, penggelapan dana Rp1,378 triliun dari sekitar 5 ribu nasabah Bank Century lewat investasi bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.
INGE KLARA SAFITRI