TEMPO.CO, Solo - Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta telah melelang tiga bidang tanah dan bangunan yang disita dari terpidana korupsi Djoko Susilo. Dalam lelang dengan sistem elektronik itu, baru satu rumah yang laku.
"Kami menggelar lelang terhadap aset itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Surakarta Hendro Kartono, Jumat, 22 April 2016. Pelaksanaan lelang dilakukan dengan sistem elektronik.
Terdapat tiga bidang tanah dengan bangunan yang ada di atasnya yang telah dilelang sejak Maret lalu. Obyek pertama adalah tanah beserta bangunan bersertifikat hak milik yang berada di Laweyan. Nilai pagu lelang mencapai Rp 49,1 miliar. Padahal, luas tanah itu hanya 3.077 meter persegi.
Rumah dengan pagar yang selalu tertutup rapat itu merupakan bangunan kuno klasik milik saudagar batik pada masa lampau. Sertifikat rumah atas nama Poppy Femialya, salah satu anak Djoko Susilo.
Obyek lelang kedua merupakan tanah dan bangunan yang ada di Jalan Sam Ratulangi. Rumah yang diatasnamakan istri muda Djoko Susilo, Dipta Anindita itu dilelang dengan harga Rp 11 miliar.
Rumah lain yang juga ikut dilelang berada di kawasan Mojosongo. Harga lelangnya jauh lebih murah dibanding dua rumah sebelumnya, yakni Rp 336 juta. Rumah itu diketahui memiliki sertifikat atas nama Lady Diah Hapsari.
Dari ketiga rumah tersebut, baru rumah ketiga yang laku terjual dalam lelang. "Saya belum mendapat laporan mengenai nilai hasil lelangnya," kata Hendro. Sedangkan dua rumah lainnya sepi peminat lantaran harganya cukup tinggi. Soal kapan kedua rumah itu akan dilelang ulang sepenuhnya tergantung permintaan user. “Dalam hal ini KPK,” tutur Hendro.
Pelelangan rumah yang merupakan aset dari terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi itu menuai gugatan. Dipta Anindita, Poppy Femialya dan Lady Diah Hapsari menggugat proses lelang tersebut ke pengadilan.
Sedianya, sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar pada Rabu lalu. Namun, hakim menunda sidang hingga empat pekan mendatang lantaran ada beberapa pihak yang belum hadir dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum ketiga wanita tersebut, Hawit Guritno, mengakui bahwa gugatan itu terkait dengan proses pelelangan aset yang disebut merupakan milik kliennya. Sayang, dia enggan mengungkap materi gugatannya. "Nanti lihat saya dalam sidang pembacaan gugatan," katanya saat itu.
Menurut Hawit, kliennya menggugat KPK dan KPKNL dalam kasus itu. Selain itu, pihaknya juga memasukkan Badan Pertanahan Nasional serta Djoko Susilo sebagai turut tergugat.
AHMAD RAFIQ