TEMPO.CO, Jakarta - Hartawan Aluwi, buron kasus Bank Century dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia dari Singapura kemarin melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penangkapan Hartawan merupakan hasil kerja sama dengan otoritas Singapura.
"Pemulangan Hartawan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan otoritas Singapura," ucap Boy saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.
Boy menjelaskan, selama ini, Hartawan memiliki izin tinggal permanent residence di Singapura, meskipun paspor atas namanya telah habis masa berlakunya tahun 2012. Jadi status kependudukannya di Singapura masih legal.
Kemudian pada 2014, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang mengetahui keberadaan Hartawan di Singapura langsung berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk mencabut izin tinggal Hartawan di sana.
"Penyidik Bareskrim terus melakukan langkah-langkah koordinasi. Akhirnya, status permanent residence yang bersangkutan dicabut, sehingga status kewarganegaraan dia ilegal," ujar Boy.
Terkait dengan sudah dicabutnya izin tinggal, Hartawan akhirnya dipulangkan dengan cara dideportasi. Saat deportasi, Boy menuturkan dua penyidik Bareskrim menjemput di Imigrasi Singapura.
Berdasarkan foto yang ditunjukkan Boy, Hartawan tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan setelan kemeja dan celana hitam. Dua tangannya tampak diborgol.
Hartawan merupakan terpidana 14 tahun penjara setelah terseret kasus Bank Century. Dalam kasus ini, Hartawan dianggap membantu Robert Tantular.
Hartawan merupakan pemilik rekening PT Antaboga Delta Sekuritas yang beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim Robert. Dalam kasus ini, ia dituduh merugikan negara triliunan rupiah.
Hartawan divonis pada 2015. Sedangkan ia kabur ke Singapura sejak 2010.
INGE KLARA SAFITRI