TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menunjuk Deddy Mizwar sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Deddy Mizwar menggantikan Sekretaris Daerah Iwa Karniwa. “Supaya mantap, biar Wakil Gubernur yang turun,” kata Aher, nama panggilan Ahmad Heryawan di Bandung, Jumat, 22 April 2016.
Aher mengatakan, penunjukan itu efektif berlaku dua pekan ini. Sejumlah perubahan petinggi di antaranya, Sekretaris Daerah Jawa Barat bergeser menjadi Wakil Ketua BKPRD, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja menjadi Ketua Harian BKPRD. Wakil gubernur sebelumnya berada di posisi penanggung jawab BKPRD. “Geser-geser saja,” kata dia.
Menurut Aher, perubahan petinggi BKPRD itu untuk memastikan kebijakan penataan ruang di Jawa Barat lebih kuat. Perubahan itu sekaligus untuk mengimbangi aturan yang baru dia terbitkan bahwa pemberian izin pertambangan wajib memperoleh rekomendasi lembaga ini.
“Semua perizinan yang berdampak, atau berbasis tata ruang kita periksa habis-habisan. Itu alasan menempatkan Wagub, sebab ini perlu sebuah komitmen, sebuah wibawa yang sangat besar,” kata dia.
Aher tidak ingin mengulang masalah perizinan sektor pertambangan yang diwariskan pemerintah kabupaten/kota yang sebagian besarnya bermasalah. Kini perizinan sektor pertambangan dipindahkan kewenangannya pada pemerintah provinsi.
“Ada yang tumpang tindih izin, ada yang beririsan, kebanyakan yang tidak mempedulikan aspek lingkungan. Penambangan di Jawa Barat saat ini pelanggaran terbesarnya itu tidak mempedulikan urusan kelestarian lingkungan, itu yang akan kita perbaiki,” kata Aher.
Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Deddy Mizwar membenarkan. “Benar, ini mau rapat BKPRD,” kata dia di Bandung, Jumat, 22 April 2016.
Menurut Deddy, gubernur memintanya memimpin BKPRD Jawa Barat untuk mengawal kebijakan tata ruang. “Kawal tata ruang. Tadinya Sekda, tapi banyak kerjaannya sekarang. Kalau saya mungkin karena concern di masalah tata-ruang dan lingkungan,” kata dia.
Dalam penjelasan tertulis Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Taufik Budi Santoso menyebut personil BKPRD Jawa Barat yang sudah diputuskan dalam Keputusan Gubernur sengaja berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50/2009 tentang Pedoman Penataan Ruang Daerah.
Pertimbanganya di antaranya aspek penguatan kelembagaan dengan memperhatikan aspek penataan ruang, aspek pertambangan, dan aspek lingkungan. Selain itu konsekuensi perubahan kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambangan berimplikasi pada penataan ruang, dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan. "Dengan alasan agar fungsi BKPRD lebih optimal maka sengaja ditunjuk wakil gubernur menduduki posisi ketua, menggantikan sekda," katanya.
AHMAD FIKRI