TEMPO.CO, Makassar - Oknum polisi dari Kepolisian Resor Bantaeng, Aiptu MF digrebek petugas Satuan Reserse Narkoba dan Provost Kepolisian Resor Bantaeng di rumah seorang warga, Salahuddin, di Kampung Simoko Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Kamis malam, 21 April 2016. Di rumah tersebut polisi menemukan satu sachet sabu, 1 buah set alat hisap sabu alias bong.
Kapolres Bantaeng Ajun Komisaris Besar Kurniawan Affandi menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah seorang warga berinisial CD melaporkan perselingkuhan isterinya, SD, dengan oknum polisi dari personel Polres Bantaeng, Aiptu Muhammad Faisal.
"MF memang sudah lama dicurigai terlibat narkoba, karena sikapnya akhir-akhir ini yang mencurigakan, makanya saat penggerebekan kami libatkan personel satuan narkoba," kata Kurniawan, Jumat 22 April 2016.
Hasil penyelidikan sementara, lanjut Kurniawan, urine Aiptu Muhammad Faisal negatif sementara SD positif mengonsumsi sabu. Namun dari hasil pemeriksaan, SD mengakui barang haram tersebut dibeli oleh MF. "Dugaan sementara sabu itu dibeli oleh oknum polisi ini," kata Kurniawan.
Pihaknya mengaku keduanya masih diperiksa secara intensif di Propam Polres Bantaeng untuk menelusuri asal sabu tersebut. Ia mengaku juga sudah memeriksa saksi, yakni pemilik rumah yang merupakan rekan Muhammad Faisal. "Kasus penyalahgunaan narkoba ini masih didalami, kita akan telusuri jaringannya," jelas Kurniawan.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar, Frans Barung Mangera, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Sulselbar memberantas narkoba di internal polisi. "Semua oknum yang dicurigai terlibat sabu akan kami tindak. Walaupun operasi Bersih Narkoba (Bersinar) 2016 telah berakhir, namun komitmen Polda Sulselbar terus dipertahankan brantas narkoba," jelasnya.
Barung memastikan oknum polisi tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni akan disanksi disiplin maupun pidana. "Jika terbukti menguasai sabu, maka dipastikan dipecat secara tidak hormat," jelasnya.
SAHRUL ALIM