TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan satu lagi buron Kejaksaan terkait kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, akan dipulangkan.
"Kabar menggembirakan, malam hari ini pada saat yang sama di Cengkareng (Bandara Internasional Soekarno-Hatta, -red), kita juga sedang menunggu satu orang lagi, yaitu Hartawan Aluwi," kata Prasetyo dalam konferensi persnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Hartawan merupakan terpidana 14 tahun penjara. Ia ditangkap di Singapura. Ia terseret kasus Century dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah dianggap membantu Robert Tantular.
Baca Juga: Samadikun Hartono Tiba di Halim, Dikawal Kepala BIN
Hartawan merupakan pemilik rekening PT Antaboga Delta Sekuritas, yang beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert. Dalam kasus ini, ia dituduh merugikan negara triliunan rupiah.
Hartawan divonis pada 2015. Ia kabur ke Singapura sejak tahun 2011. "Hartawan divonis tahun 2015, 14 tahun penjara," Prasetyo berujar.
INGE KLARA SAFITRI