Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tidak Temukan Bukti Bupati Purwakarta Menista Agama  

image-gnews
Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Jawa Barat. TEMPO/Nanang Sutisna
Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Jawa Barat. TEMPO/Nanang Sutisna
Iklan

TEMPO.CO, Purwakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan penyelidikan penistaan agama yang dituduhkan kepada Bupati Purwakarta Deddi Mulyadi.

Polisi menilai laporan Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta Muhammad Syahid Joban tidak memenuhi unsur pidana. "Berdasarkan keterangan saksi ahli dari ahli agama dan linguistik tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus itu," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Iman Raharjanto kepada Tempo, Kamis, 21 April 2016.

Laporan itu dilayangkan Syahid Joban pada 30 November 2015. Syahid yang didampingi Front Pembela Islam melaporkan Deddi Mulyadi dengan sangkaan penistaan agama Islam. Yang dipersalahkan adalah gagasan Deddi yang menyimpulkan bahwa agama Islam adalah budaya. Ujaran itu tercantum dalam dua buku karya Deddi yang berjudul: Spirit Budaya dan Kang Deddi Menyapa.

Selain itu, materi tuduhan Syahid adalah ujaran Deddi saat berceramah dalam video yang menyebutkan: "Ketika sampah mulai bersatu dengan dirinya, maka di situ sampah menjadi harum. Kenapa? Karena Allah hadir pada sampah-sampah itu." Ujaran itu disampaikan Deddi saat mengisi ceramah di salah satu acara di Purwakarta.

Namun, polisi tidak menemukan bukti yang mengatakan adanya unsur pidana. “Sampai saat ini belum ada peringatan dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri atas perbuatan Dedi dan buku itu," ujar Iman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iman menjelaskan saksi ahli linguistik forensik, menyebutkan bahwa pada laporan itu tidak ditemukan kesimpulan yang merujuk pada perbuatan menista atau merendahkan sekelompok orang. Begitu pun, dengan keterangan ahli dari bidang dakwah dan komunikasi. Saksi ahli menyebutkan bahwa ujaran Dedi yang menyebutkan 'agama adalah budaya' merupakan sebuah gagasan atau ide atas penjewantahan dari dinamika pemikiran wacana budaya dan agama.

"Hal yang demikian sudah banyak terjadi di dalam khazanah pemikiran perkembangan agama Islam dari zaman klasik hingga saat ini," ujar Iman menirukan ucapan saksi ahli dakwah.

Berdasarkan hasil keterangan saksi itu, Iman mengatakan, per tanggal 14 April 2016, penyelidikan tuduhan penistaan agama tidak bisa dilanjutkan. "Kami hentikan."

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

21 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

21 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong