TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait proyek jalan di Maluku, Kamis, 21 April 2016.
Basuki yang didampingi kuasa hukumnya tak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai Menteri PUPR atas kasus suap proyek jalan di Maluku. "Semuanya sudah saya berikan kepada penyidik," katanya seusai pemeriksaan.
BACA: KPK Telusuri Jaringan Suap Damayanti
Rudy Alfonso, kuasa hukum Basuki, menjelaskan Basuki paling banyak ditanya soal tugas pokok dan fungsi sebagai menteri. Selain itu, ia juga ditanya soal kedekatan dengan anggota DPR. "Ditanya kenal Damayanti, kenal Abdul Khoir."
Dari pertanyaan-pertanyaan penyidik itu, menurut Rudy, Basuki tak kenal dekat dengan anggota-anggota DPR. "Kenal Damayanti karena di DPR," ucap dia.
Damayanti resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asistennya, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Selain keempat orang itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan anggota DPR Budi Supriyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir.
KPK menjerat Budi, Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau 1-b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI