TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak menyegel ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi. Penyidik hanya nampak menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 05.30 hingga 09.00 WIB.
"Setelah penggeledahan, pegawai dan Nurhadi masuk ke ruangan dan kerja lagi," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis, 21 April 2016.
Ridwan mengatakan, lembaganya terbuka terhadap penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Selama penggeledahan, penyidik KPK juga ditemani Kepala Biro Umum dan Kepala Pengamanan MA sebagai bentuk dukungan.
Selain itu, menurut Ridwan, Nurhadi juga membiarkan penyidik membongkar ruang kerjanya tanpa upaya menutup-tutupi. Saat penggeledahan, Nurhadi memilih untuk tetap menjalankan tugasnya memimpin pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Mahkamah Agung.
Toh, menurut Ridwan, Mahkamah Agung belum mengetahui secara pasti alasan dan kasus yang menjerat Nurhadi. Lembaga tertinggi pengadilan tersebut menunggu penjelasan resmi dari KPK, termasuk untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Nurhadi.
"Mahkamah Agung belum bergerak apa-apa. Kami tunggu proses di KPK," kata Ridwan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan ruang kerja dan rumah Nurhadi usai operasi tangkap tangan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, kemarin. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang yang diduga terkait dengan suap upaya peninjauan kembali kasus perdata yang melibatkan Edy dan seorang perantara Doddy Arianto Supeno.
Penyidik menangkap Edy dan Doddy saat bertransaksi di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, kemarin. Dari tangan Edy, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. KPK menduga Edy kerap jadi perantara untuk suap kasus-kasus lain.
MAYA AYU PUSPITASARI