TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan dua perusahaan.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Rabu, 20 April 2016, penyidik KPK menetapkan seorang panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Arianto Supeno sebagai tersangka.
Seusai penangkapan, penyidik KPK menggeledah empat tempat, antara lain kantor PT Paramount Enterprice; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; rumah sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Jalan Hang Lekir; dan kantor Nurhadi di salah satu ruangan di MA.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan duit di masing-masing tempat. "Saat ini jumlahnya masih dihitung oleh petugas," kata Agus di kantornya, Kamis, 21 April.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penyidik mencokok Edy dan Doddy di area parkir pada pukul 10.45 setelah mereka bertransaksi.
Pada operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti sejumlah duit Rp 50 juta dari tangan Edy. "Diduga ini bukan yang pertama," ujar Agus Rahardjo.
Agus mengatakan Edy pernah menerima suap dari Doddy sebesar Rp 100 juta. Untuk perkara ini, total commitment fee yang dijanjikan adalah Rp 500 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI