TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah uang saat menggeledah rumah dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih menyelidiki soal temuan uang tersebut.
"Saat ini jumlahnya masih dihitung petugas," kata dia di kantornya, Kamis, 21 April 2016. Penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam kaitan dengan pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain kediaman Nurhadi, sejak malam kemarin penyidik lembaga antirasuah menggeledah tempat lain, yakni kantor PT Paramount Enterprise dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di kedua tempat itu, penyidik juga menemukan uang.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu kemarin. Penyidik mencokok Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta, Doddy Arianto Supeno, di tempat parkir sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Keduanya ditangkap setelah diduga menyerahkan duit suap. Dari tangan EN, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. Dalam kasus ini, EN diduga sebagai penerima suap. Sedangkan DAS diduga sebagai perantara.
Agus mengatakan ini bukan pertama kalinya EN menerima duit. Pada Desember lalu, EN mengaku mendapat Rp 100 juta dari DAS. Total commitment fee yang dijanjikan adalah Rp 500 juta. KPK mengindikasikan DAS juga menjadi perantara untuk kasus-kasus lain.
MAYA AYU PUSPITASARI