TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang selalu mengincar kosan yang sedang ditinggal penghuninya.
"Hari ini kita amankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan atas nama Saptiar alias Sap alias Roy dan Ahmad Syukron. Keduanya warga Kampung Keramat Kota Pangkalpinang," ujar Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Babel Ajun Komisaris Besar Irwan Masudin Ginting kepada wartawan, Kamis, 21 April 2016.
Ginting mengatakan tersangka merupakan spesialis pembobol kos-kosan. Sedangkan dua rekannya yang lain, yakni Dodi dan Yandi masih dalam pengejaran petugas. Menurut dia, para kawanan bandit ini terlebih dahulu melakukan pengintaian dan langsung beraksi saat penghuni pergi.
"Mereka menggunakan sepeda motor. Saat beraksi bisa dua sampai tiga orang. Bahkan ada juga yang dilakukan sendiri-sendiri. Intinya mereka ini satu komplotan. Ada lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika para tersangka ini melakukan kejahatan," ujar dia.
Menurut Ginting, anggotanya berhasil mengamankan tiga unit laptop dan dua unit ponsel dari tangan para tersangka. Diduga barang bukti lain sudah dijual dan uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.
"Para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena bukan tidak mungkin masih banyak korban namun tidak melapor," ujar dia.
SERVIO MARANDA