TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tambahan aturan pencantuman materai dalam surat pernyataan dukungan untuk calon independen yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum layak dipertimbangkan. Namun, Dia meminta usulan tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau ada materai kan memperkuat, ada sanksinya. Jadi yang dukung juga harus tanggung jawab, jangan sampai nanti lari dari tanggung jawab," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.
Tjahjo menjamin pemerintah tak akan menghambat calon perseorangan untuk menjadi kepala daerah. Pencantuman materai, menurut dia, untuk mencegah adanya manipulasi dukungan. "Soal materai dan tidak kan bagian dari persyaratan, tapi jangan sampai ada manipulasi dukungan atau manipulasi KTP sehingga yang diputuskan UU tercapai," kata dia.
KPU mengusulkan menambah satu ayat pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Pada pasal 14 Ayat 8 berbunyi meterai harus dicantumkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara perseorangan ataupun juga dibubuhkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara kolektif per kelurahan. Aturan ini menyangkut dukungan kepada calon-calon independen.
Aturan ini menjadi sorotan karena dianggap bisa menjegal jalan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang maju lewat jalur independen. Ahok memilih mengambil jalur independen bersama relawan Teman Ahok dan menggandeng Heru Budi Hartono sebagai calon wakilnya.
KPU saat ini masih melakukan uji publik terkait dengan rencana penambahan aturan tersebut. Targetnya, pada Agustus 2016, PKPU telah rampung.
TIKA PRIMANDARI