Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Bahas Syarat Materai Dukungan dengan DPR

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menghadiri rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU, Jakarta, 6 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menghadiri rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU, Jakarta, 6 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan dukungan bermaterai bagi calon independen akan dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) kan pada pemahaman harus dibuktikan dengan materai. Nanti akan kami bahas dengan DPR," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.

Tjahjo mengatakan, tim dari Kementerian Dalam Negeri telah mulai membahas secara intensif dengan DPR mulai Rabu ini. Rencanaya besok tim dari Kementerian Dalam Negeri dan DPR akan memperdalam persoalan ini di wisma DPR Cikopo, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Selain membahas dukungan bermaterai, persoalan-persoalan lain juga akan dibahas, seperti soal calon dari DPR, DPRD, dan PNS, harus mundur atau cukup cuti; apakah calon incumbent harus cuti atau tidak; sanksi partai politik yang tidak mencalonkan; serta soal sengketa dalam tahapan Pilkada.

Usulan dukungan harus disertai materai ini membuat implikasi baru. Bila disetujui, calon independen harus menyiapkan dana untuk materai yang jumlahnya bisa Rp 3 miliar. Terkait kemungkinan pemerintah menyediakan dana untuk materai ini, Tjahjo menjawab diplomatis. "Dukungan bermaterai itu baru usulan KPU, apapun masukan akan kami bahas dengan DPR," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU mengusulkan menambah satu ayat pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Pada pasal 14 Ayat 8 berbunyi meterai harus dicantumkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara perseorangan ataupun juga dibubuhkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara kolektif per kelurahan. Aturan ini menyangkut dukungan kepada calon-calon independen.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Jelang Pemilu Pakistan, Calon Independen Ditembak Mati

57 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Jelang Pemilu Pakistan, Calon Independen Ditembak Mati

Ini menjadi pembunuhan kedua terhadap kandidat terkait dengan partai mantan PM Pakistan Imran Khan


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Robert F Kennedy Jr Umumkan Maju Pilpres AS Lewat Jalur Independen, Dicemooh Saudaranya

10 Oktober 2023

Robert F Kennedy Jr. Brian Snyder/Reuters)
Robert F Kennedy Jr Umumkan Maju Pilpres AS Lewat Jalur Independen, Dicemooh Saudaranya

Robert F Kennedy Jr maju Pilpres 2024 sebagai calon independen, namun dicemooh saudara kandungnya hanya bermodal nama orang tua mereka