TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri, Niaga, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), HAM Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, membenarkan telah terjadi operasi tangkap tangan salah satu panitera Pengadilan Jakarta Pusat.
"Barusan tadi memang dibenarkan ada OTT (operasi tangkap tangan) panitera PN Pusat sekitar jam 12.00 WIB tadi," ujar Jamaludin Samosir saat ditemui wartawan, Rabu, 20 April 2016. Jamaludin mengatakan pihaknya belum tahu kasus apa yang sedang diselidiki KPK di PN Pusat.
Selain itu, Jamaludin juga membenarkan kabar bahwa yang tertangkap adalah Edy Nasution. "Yang ditangkap itu inisial E, Edy, Edy gitu lah pokoknya," ujar Jamaludin. Menurut Jamaludin, hanya satu orang yang ditangkap KPK.
Petugas KPK hari ini menggeledah ke ruang panitera Pengadilan Negeri, Niaga, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan HAM di Jakarta Pusat. Ada lima petugas KPK yang menyambangi lantai empat gedung Pengadilan Jakarta Pusat.
Tempo sempat melihat petugas menyegel ruangan Sekretaris Panitera Edy Nasution. Saat dikonfirmasi ke petugas keamanan perihal penyegelan ruang Edy Nasution, petugas pengadilan masih menutup-nutupi penangkapan Edy. "Penyegelan di ruang Edy, bisa iya bisa tidak, maaf," ujar salah satu petugas keamanan.
Kelima petugas KPK itu datang sekitar pukul 12.20 WIB. Mereka datang tanpa mengenakan rompi KPK.
Sementara itu, petugas keamanan di depan ruangan panitera hingga saat ini masih mencegah semua tamu memasuki ruang panitera. "Jangan masuk dulu, KPK sedang memeriksa," ujar salah satu petugas keamanan.
Petugas keamanan pengadilan juga mematikan semua lift di semua gedung. Ini dilakukan guna mencegah banyak orang berlalu lalang di sekitar ruang panitera.
ARIEF HIDAYAT