Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Terpidana Teroris Dipindahkan ke Lapas Makassar  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Terdakwa tindak pidana terorisme, Saefudin Zuhri  di dalam sel tahanan seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/4). TEMPO/Yosep Arkian
Terdakwa tindak pidana terorisme, Saefudin Zuhri di dalam sel tahanan seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/4). TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.COMakassar - Dua terpidana kasus terorisme, Asrul Riyadi alias Nasrullah dan Nur Chandra alias Burhan alias Arif Suharto, dipindahkan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Permasyarakatan Makassar, Rabu, 20 April. Kedua terpidana teroris tersebut dikawal ketat oleh satuan tugas antiteroris Kejaksaan Agung dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan kedua terpidana teroris itu tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 08.00 Wita. Mereka tiba menggunakan dua pesawat komersial berbeda. Berselang satu jam kemudian, kedua terpidana teroris yang berbeda jaringan tersebut langsung dijebloskan ke Lapas Makassar.

"Tadi pagi langsung dijebloskan ke Lapas Makassar. Mereka ditahan dalam kasus terorisme yang berbeda. Asrul terlibat peledakan bom di Pasar Sentral di Poso pada 25 Desember 2012. Sedangkan Nur Chandra pernah menyembunyikan teroris besar, yakni Noordin M. Top dan Dr Azhari," kata Deddy, saat ditemui di kantornya.

Deddy menjelaskan, Asrul dan Nur Chandra ditangkap dan akhirnya ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua pada 2014. Keduanya sudah divonis bersalah di pengadilan dengan hukuman berbeda. Asrul yang merupakan warga Sulawesi Tengah divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Nur Chandra yang merupakan warga Jawa Tengah dihukum 4 tahun bui.

Pemindahan kedua terpidana terorisme itu ke Lapas Makassar, menurut Deddy, merupakan keputusan rapat bersama. Terdapat empat instansi yang terlibat dalam keputusan itu, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. "Soal penempatan terpidana kasus terorisme itu, ya, hasil keputusan rapat," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Tim Satgas Antiteror Kejaksaan Agung, Teddy, menambahkan, keputusan memindahkan terpidana teroris tersebut melalui pertimbangan matang. Namun, secara detail, pihaknya tidak bisa memberi penjelasan gamblang. "Intinya, pemindahan terpidana kasus terorisme itu untuk pembinaan dan sudah disesuaikan dengan keadaan si pelaku," ujarnya.

Pemindahan terpidana kasus terorisme ke Lapas Makassar, menurut Teddy, bukan kali pertama. Oktober 2015, tim Kejagung dan Densus 88 Antiteror juga memindahkan tiga terpidana jaringan Poso ke Lapas Makassar. Mereka yang dipindahkan itu adalah Ambo Intan alias Zubair alias Ali bin Cora, Riyanto alias Ato Margono alias Abu Ulya, dan Muhammad Fadli Gani Ibrahim alias Mamat. Ketiga anak buah Santoso itu divonis bersalah di pengadilan pada 2014.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

9 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

29 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

40 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

56 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

59 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.