TEMPO.CO, Makassar - Dua terpidana kasus terorisme, Asrul Riyadi alias Nasrullah dan Nur Chandra alias Burhan alias Arif Suharto, dipindahkan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Permasyarakatan Makassar, Rabu, 20 April. Kedua terpidana teroris tersebut dikawal ketat oleh satuan tugas antiteroris Kejaksaan Agung dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan kedua terpidana teroris itu tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 08.00 Wita. Mereka tiba menggunakan dua pesawat komersial berbeda. Berselang satu jam kemudian, kedua terpidana teroris yang berbeda jaringan tersebut langsung dijebloskan ke Lapas Makassar.
"Tadi pagi langsung dijebloskan ke Lapas Makassar. Mereka ditahan dalam kasus terorisme yang berbeda. Asrul terlibat peledakan bom di Pasar Sentral di Poso pada 25 Desember 2012. Sedangkan Nur Chandra pernah menyembunyikan teroris besar, yakni Noordin M. Top dan Dr Azhari," kata Deddy, saat ditemui di kantornya.
Deddy menjelaskan, Asrul dan Nur Chandra ditangkap dan akhirnya ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua pada 2014. Keduanya sudah divonis bersalah di pengadilan dengan hukuman berbeda. Asrul yang merupakan warga Sulawesi Tengah divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Nur Chandra yang merupakan warga Jawa Tengah dihukum 4 tahun bui.
Pemindahan kedua terpidana terorisme itu ke Lapas Makassar, menurut Deddy, merupakan keputusan rapat bersama. Terdapat empat instansi yang terlibat dalam keputusan itu, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. "Soal penempatan terpidana kasus terorisme itu, ya, hasil keputusan rapat," ucapnya.
Ketua Tim Satgas Antiteror Kejaksaan Agung, Teddy, menambahkan, keputusan memindahkan terpidana teroris tersebut melalui pertimbangan matang. Namun, secara detail, pihaknya tidak bisa memberi penjelasan gamblang. "Intinya, pemindahan terpidana kasus terorisme itu untuk pembinaan dan sudah disesuaikan dengan keadaan si pelaku," ujarnya.
Pemindahan terpidana kasus terorisme ke Lapas Makassar, menurut Teddy, bukan kali pertama. Oktober 2015, tim Kejagung dan Densus 88 Antiteror juga memindahkan tiga terpidana jaringan Poso ke Lapas Makassar. Mereka yang dipindahkan itu adalah Ambo Intan alias Zubair alias Ali bin Cora, Riyanto alias Ato Margono alias Abu Ulya, dan Muhammad Fadli Gani Ibrahim alias Mamat. Ketiga anak buah Santoso itu divonis bersalah di pengadilan pada 2014.
TRI YARI KURNIAWAN