Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Cawe-cawe Sumber Waras, Ruhut: Fadli Zon Dendam kepada Ahok  

image-gnews
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. ANTARA/Andika Wahyu
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengkritik langkah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon yang ikut campur menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ruhut menilai masalah Sumber Waras sudah dibumbui kepentingan pribadi antara Fadli dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Fadli Zon dan Gerindra-nya sudah dendam kesumat sama Ahok. Saya sudah ingatkan, janganlah dendam kalian kepada mantan kader menggunakan lembaga," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 20 April 2016. Ruhut menyindir Fadli yang beberapa waktu meninjau lahan RS Sumber Waras. "Itu bukan urusan Wakil Ketua DPR. Apa-apaan Fadli ngurusin Sumber Waras."

Ruhut juga mengkritik langkah anggota Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi Hukum DPR yang Selasa kemarin mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan untuk ikut menyelidiki pembelian lahan rumah sakit itu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Komisi III itu bukan mitra BPK, kenapa enggak ke KPK? Aku mau menuntut, ini enggak jelas," ujar Ruhut, yang juga anggota Komisi Hukum.

Baca: Fadli Zon ke RS Sumber Waras, Reaksi Ahok Mengejutkan

Sebelumnya, Fadli meminta Komisi Hukum proaktif dalam perkara Sumber Waras, bahkan membentuk panitia khusus. "Iya, seharusnya begitu," tuturnya saat ditemui di Crowne Plaza, Jakarta, Senin lalu. Ihwal kunjungannya ke Sumber Waras, Fadli berdalih, inspeksi mendadak itu berkaitan erat dengan tugasnya sebagai pemimpin DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Dia mengatakan kasus pembelian lahan senilai Rp 795 miliar itu terlalu lama diputuskan status hukumnya. Padahal indikasi dugaan korupsinya, menurut Fadli, sudah jelas. "Ada cek tunai yang tidak lazim dalam transaksi. Status pembeliannya tidak clean and clear. Jadi kerugian ini nyata dan jelas," ucapnya.

Baca: Sindir BPK, Ahok: Ada Bank Sediakan Rp 700 Miliar Kontan?

Fadli menuding Ahok berada di balik kasus tersebut dan harus bertanggung jawab. "Kalau kita waras, kita enggak akan berpikir panjang-panjang soal kasus ini. Menguntungkan orang lain dan merugikan negara ya jelas korupsi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014. BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan rumah sakit itu menyalahi aturan.  (Lihat video Soal Ahok dan Sanusi, Ini Pengakuan Blak-blakan Sunny)

Baca: DPR Akan Libatkan Eks Pemimpin KPK untuk Kasus Sumber Waras

Soalnya, menurut BPK Jakarta, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 miliar. BPK RI pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

GHOIDA RAHMAH

BERITA MENARIK
Mempercantik Bibir dengan Selotip Bening

Ruhut Ancam Keluar Demokrat jika Fahri Hamzah...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

1 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

1 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

4 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

21 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.