TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menggelar rapat kerja dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti. Rapat akan membahas program kerja Polri dan kasus kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten yang tewas di tangan Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88).
Badrodin tiba di Gedung Nusantara II sekitar pukul 09.30 WIB. Terlihat pula beberapa polisi dengan badge bertuliskan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Badrodin mengakui ada kesalahan prosedur dalam penanganan Siyono oleh Densus 88. "Saya tidak mengatakan itu kejahatan. Itu pelanggaran prosedur," ujarnya saat ditemui sebelum rapat, Rabu, 20 April 2016.
Kasus Siyono saat ini sudah memasuki persidangan kode etik terhadap personel Densus 88. Tapi sidang etik tersebut berlangsung tertutup.
Siyono, 33 tahun, adalah terduga teroris yang meninggal saat menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 pada Jumat, 11 Maret 2016. Polri menyatakan Siyono tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah berkelahi dengan satu anggota Densus yang mengawalnya.
Keluarga melihat ada keanehan dalam kematian Siyono, sehingga meminta ada autopsi ulang. Akhirnya, pada Jumat, 1 April 2016, autopsi dilaksanakan oleh tim forensik PP Muhammadiyah beserta satu dokter forensik perwakilan Polri.
Berbeda dengan pernyataan polisi, hasil autopsi tim forensik PP Muhammadiyah menyatakan kematian Siyono akibat benda tumpul yang dibenturkan ke bagian rongga dada. Ditemukan juga memar pada bagian tubuh belakang.
Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda perlawanan dari Siyono saat dalam pengawalan Densus 88.
AHMAD FAIZ | INGE KLARA SAFITRI