Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Bupati Dedi Dihentikan  

image-gnews
Massa gabungan dari Aliansi Pergerakan Islam menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2015. Mereka mengutuk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dicap sebagai penista agama dan budaya. TEMPO/Prima Mulia
Massa gabungan dari Aliansi Pergerakan Islam menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2015. Mereka mengutuk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dicap sebagai penista agama dan budaya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama atas dia. Ketua Majelis Taklim Mahajussolihin Purwakarta KH M. Syahid Kalja Djoban melaporkan Dedi atas dugaan penistaan agama.   

"Sejak awal, saya sudah menduga kasus penistaan agama yang ditudingkan kepada saya tersebut penyelidikannya akan dihentikan," kata Dedi kepada Tempo, Rabu pagi, 20 April 2016.

Sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat serta penyelidikan dengan memeriksa barang bukti dan para saksi ahli, seperti ahli linguistik, akademikus, serta Majelis Ulama Indonesia, penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut dihentikan.

Keputusan tersebut termaktub dalam surat Direskrimum Polda Jawa Barat Nomor B/278/IV/2016 tertanggal 14 April 2016. "Dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindakan pidana," bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani Komisaris Besar Man Raharjanto yang ditujukan kepada Syahid dan tembusankan kepada Dedi tersebut.

Menurut Dedi, tudingan bahwa dia telah melakukan penistaan agama seperti yang dilaporkan Syahid ke Polda Jawa Barat, 30 November 2015, dengan dasar dan barang bukti buku karya Dedi berjudul Kang Dedi Menyapa Jilid 1 dan Kang Dedi Menyapa Jilid 2 semestinya tidak diseret ke ranah hukum, tapi membawanya ke ranah akademik.

"Buku-buku yang dilaporkan itu semata-semata berisi gagasan berpikir. Jadi, kalau dianggap penistaan agama, saya kira berlebihan," ujar Dedi. Namun ia tetap menghormati penuh kewenangan penegak hukum. Sebab, selama ini, ia hanya menunggu keputusan penyidik Polda Jawa Barat. "Karena saya percaya cara kerja profesional para penyidik Polda Jawa Barat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama penyelidikan berlangsung, Dedi merasa tidak terusik sama sekali. Sebab, dia lebih memilih bekerja menyelesaikan berbagai program pembangunan di daerahnya.

Dedi mempersilakan para pihak yang ingin mengetahui secara jelas ihwal isi buku karyanya yang dinilai menodai agama oleh Syahid tersebut. "Silakan datang ke Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Baca di situ atau mau dibaca di rumah, silakan, kami beri cuma-cuma," tuturnya.

Ihwal isi bukunya, ia menyatakan banyak buku karangan orang lain yang isinya lebih nyeleneh dari buku karyanya.

NANANG SUTISNA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

21 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong