TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama atas dia. Ketua Majelis Taklim Mahajussolihin Purwakarta KH M. Syahid Kalja Djoban melaporkan Dedi atas dugaan penistaan agama.
"Sejak awal, saya sudah menduga kasus penistaan agama yang ditudingkan kepada saya tersebut penyelidikannya akan dihentikan," kata Dedi kepada Tempo, Rabu pagi, 20 April 2016.
Sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat serta penyelidikan dengan memeriksa barang bukti dan para saksi ahli, seperti ahli linguistik, akademikus, serta Majelis Ulama Indonesia, penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut dihentikan.
Keputusan tersebut termaktub dalam surat Direskrimum Polda Jawa Barat Nomor B/278/IV/2016 tertanggal 14 April 2016. "Dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindakan pidana," bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani Komisaris Besar Man Raharjanto yang ditujukan kepada Syahid dan tembusankan kepada Dedi tersebut.
Menurut Dedi, tudingan bahwa dia telah melakukan penistaan agama seperti yang dilaporkan Syahid ke Polda Jawa Barat, 30 November 2015, dengan dasar dan barang bukti buku karya Dedi berjudul Kang Dedi Menyapa Jilid 1 dan Kang Dedi Menyapa Jilid 2 semestinya tidak diseret ke ranah hukum, tapi membawanya ke ranah akademik.
"Buku-buku yang dilaporkan itu semata-semata berisi gagasan berpikir. Jadi, kalau dianggap penistaan agama, saya kira berlebihan," ujar Dedi. Namun ia tetap menghormati penuh kewenangan penegak hukum. Sebab, selama ini, ia hanya menunggu keputusan penyidik Polda Jawa Barat. "Karena saya percaya cara kerja profesional para penyidik Polda Jawa Barat."
Selama penyelidikan berlangsung, Dedi merasa tidak terusik sama sekali. Sebab, dia lebih memilih bekerja menyelesaikan berbagai program pembangunan di daerahnya.
Dedi mempersilakan para pihak yang ingin mengetahui secara jelas ihwal isi buku karyanya yang dinilai menodai agama oleh Syahid tersebut. "Silakan datang ke Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Baca di situ atau mau dibaca di rumah, silakan, kami beri cuma-cuma," tuturnya.
Ihwal isi bukunya, ia menyatakan banyak buku karangan orang lain yang isinya lebih nyeleneh dari buku karyanya.
NANANG SUTISNA