TEMPO.CO, Batam - Chief Technical Advisor European Union-United Nations Development Programme SUSTAIN Gilles Blanchi berujar, terdapat selisih yang signifikan antara jumlah kasus tindak pidana Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang diberitakan oleh media dan jumlah kasus yang sampai di meja hijau.
"Terdapat ratusan bahkan lebih kasus IUUF di media. Namun, ketika di pengadilan, jumlahnya menurun drastis," ujar Gilles dalam Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan IUUF di Allium Hotel, Batam, Senin, 18 April 2016.
Menurut Gilles, untuk memperkecil bahkan menghilangkan selisih itu, semua instansi yang terkait dengan penegakan hukum di bidang perikanan harus bekerja sama dan berkoordinasi. "Dengan koordinasi, lamanya waktu penahanan dan penangkapan dapat dipersingkat dan segera masuk ke pengadilan," katanya.
Selain itu, ujar Gilles, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana IUUF. Teknologi saat ini dapat mendukung sistem monitoring kapal. "Kemajuan teknologi membuat tidak ada lagi yang bisa disembunyikan," tuturnya.
Saat ini, menurut Gilles, konsep transparansi yang dapat diwujudkan dengan berkembangnya teknologi merupakan hal yang paling ditakuti oleh para pelanggar hukum. "Dengan adanya teknologi, tidak ada lagi pelanggar yang bisa mengelak karena ada bukti yang bisa terekam," kata Gilles.
Untuk mendukung penegakan hukum dalam tindak pidana perikanan, Mahkamah Agung bersama UNDP menggelar Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan IUUF hingga 22 April mendatang. Pelatihan ini merupakan salah satu program dalam proyek EU-UNDP SUSTAIN yang didanai oleh Uni Eropa sebesar 10 juta euro.
Pelatihan itu diikuti oleh hakim-hakim perikanan, penyidik Polri, penyidik TNI AL, juga penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan pelatihan tersebut, koordinasi antaraparat penegak hukum diharapkan akan meningkat dalam rangka pemberantasan tindak pidana IUUF.
Pelatihan yang diselenggarakan di Batam ini merupakan pelatihan tahap pertama yang mencakup peserta dari wilayah bagian barat Indonesia. Pada semester kedua tahun ini, pelatihan kedua akan dilaksanakan untuk mengakomodasi kebutuhan akan pelatihan bagi aparat penegak hukum di wilayah bagian tengah dan timur Indonesia.
ANGELINA ANJAR SAWITRI