TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum memperpanjang masa penahanan Manajer Pemasaran PT Brantas Dandung Pamularno dan Marudut, tersangka kasus dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Perpanjangan berlaku mulai hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Selasa, 19 April 2016.
Yuyuk mengatakan perpanjangan ini berlaku 40 hari ke depan hingga tanggal 30 Mei 2016. Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih merasa perlu mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus ini.
Tiga tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka.
Pada tanggal 31 Maret 2016, KPK menangkap ketiganya yang diduga hendak menyuap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya. Petugas KPK menyita uang US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa Marudut.
Usai menangkap ketiganya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung perusahaan BUMN tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI