TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pemulangan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, tidak sederhana. Sebab, pemulangan ini melibatkan pemerintah Cina, yang merupakan negara berdaulat.
"Mereka negara yang berdaulat. Hanya, permasalahannya, kami minta buron warga negara kita, yang melakukan kejahatan di negara kita, dan ketemu di Cina. Kami berharap, mereka menyerahkan kepada kami," kata Prasetyo, Senin, 18 April 2016, setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Prasetyo mengatakan pertemuannya dengan Kalla dilakukan untuk melaporkan kasus Samadikun. Dalam laporannya, Prasetyo mengatakan pihaknya terus berkomunikasi secara intensif dengan Kepala BIN Sutiyoso untuk pemulangan Samadikun. Saat ini salah satu deputi BIN sedang berada di Cina. Proses pemulangan tersebut dibahas lebih intensif dengan pemerintah Cina. "Karena saya katakan menangkap buron di negara sendiri dan negara asing kan berbeda, ada prosedurnya, ada prosesnya. Nah, itu yang harus kita clear-kan," kata Prasetyo.
Pemulangan Samadikun, yang telah buron 13 tahun itu, melibatkan Kementerian Luar Negeri, BIN, dan Kejaksaan Agung. Pemulangan buron tersebut membutuhkan waktu karena menyangkut masalah diplomasi. "Persoalannya sekarang tidak sesederhana itu, ya, kami berharap secepatnya dipulangkan," ujar Prasetyo.
Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor Indonesia, yang bekerja sama dengan Interpol, pada Sabtu pekan lalu, di Shanghai, Cina. Dia adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Mandiri, yang telah menjadi buronan selama 13 tahun. Dia divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan BLBI yang dikucurkan kepada Bank Modern saat krisis finansial 1998.Kerugian negara mencapai Rp 169 miliar. Mahkamah Agung, pada 2003, memberi putusan hukuman 4 tahun penjara kepada Samadikun.
Prasetyo mengatakan, sekembalinya ke Indonesia, ia akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Siapa pun yang melanggar, terakhir eksekutornya Kejaksaan," ucapnya.
AMIRULLAH