TEMPO.CO, Surabaya - Irwan Nugroho, asisten pribadi pemilik toko emas, harus mendekam di dalam jeruji besi. Dia diperkarakan lantaran membawa kabur 1 kilogram perhiasan emas milik majikannya, Rudianto. Irwan bisa mengambil perhiasan itu karena mengetahui nomor brankas milik CV Bintang Emas di Jalan Dharmahusada, Surabaya.
“Berdasarkan laporan Rudianto pada 15 Februari 2016, emas yang dibawa kabur pelaku sebanyak 1 kilogram,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Lily Djafar di kantornya, Selasa, 19 April 2016. Polisi yang melacak keberadaan Irwan tidak lama setelah laporan Rudianto berhasil menemukan jejak pria tersebut.
Akhirnya Irwan ditangkap pada Senin, 18 April. Pencurian itu, kata Lily, berawal ketika korban pergi ke luar kota. Merasa tidak ada yang mengawasi, Irwan masuk ke ruangan di lantai bawah tempat penyimpanan brankas. Ia mengambil kunci dan membukanya. “Brankas itu sebenarnya ada nomor rahasianya. Karena dia asisten pribadi, dia tahu nomor serinya, sehingga bisa membuka,” ujar Lily.
Lily menuturkan, Irwan mengambil kalung emas warna putih dan memasukkannya ke dalam tas. Untuk menghilangkan jejak, dia mengunci kembali brankas tersebut dan mengembalikan kunci ke tempat semula. “Pada hari itu pula, Irwan menjualnya kepada tersangka Faisal yang berperan sebagai penadah,” tuturnya.
Irwan mengaku bekerja di toko emas itu selama satu tahun. Ia nekat membawa kabur emas dengan dalih ingin melunasi utang kepada tetangganya dan selebihnya untuk foya-foya. “Saya hanya ambil 264 gram, tidak sampai 1 kilogram,” ucap Irwan.
Menurut dia, emas curian itu dia jual kepada Faisal seharga Rp 375 ribu per gram. Dengan demikian, dari hasil penjualan itu, dia mendapat sekitar Rp 100 juta. Polisi mampu menyita Rp 10 juta sebagai barang bukti. “Uangnya sudah saya buat bayar utang, tinggal itu sisanya Rp 10 juta,” ujar Irwan.
Adapun Faisal beralasan tidak tahu-menahu bahwa emas yang dijual oleh Irwan merupakan hasil curian. Padahal pada kalung emas itu ada kertas yang menjelaskan nama CV Bintang Emas. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
MOHAMMAD SYARRAFAH
BERITA MENARIK
Mempercantik Bibir dengan Selotip Bening
SNSD Menangis di Panggung Phantasia Jakarta, Mengapa?