TEMPO.CO, Madiun - Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur, Selasa, 19 April 2016, menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, yang juga ajudan Dandim Lamongan.
Sidang dengan terdakwa Serma Joko Widodo dan Sertu M. Amzah diisi dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli. Ketiga saksi ahli itu adalah Emavika Pratiwi, penanggung jawab Pos Kesehatan Kodim 0812 Lamongan; Ainur Ghuri, dokter di RSUD dr Soegiri, Lamogan; dan Abdul Azis, dokter forensik dari RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Abdul Azis mengatakan penyebab kematian korban karena mengalami patah tulang lidah. Berdasarkan hasil autopsi mayat setelah dibongkar dari makamnya di Kediri pada Desember 2014, diketahui penyebab patah tulang lidah itu akibat benturan benda tumpul lantaran permukaannya di bagian leher tidak rata.
Abdul Azis menjelaskan, pada bagian tubuh korban yang lain juga ditemukan luka memar, seperti pada dada, lengan, dan kepala. "Pada tengkorak diketahui adanya resapan darah," katanya saat menjawab pertanyaan Oditur Militer, Letnan Kolonel Laut Ediyanto Kesuma.
Abdul Azis meyakini bahwa sebelum ditemukan tewas tergantung pada 14 Oktober 2014, korban mengalami penganiayaan. Setelah kondisinya lemah akibat kehabisan oksigen, korban tewas atau dibunuh orang lain. "Dari tanda-tanda pada lehernya, (korban) digantung orang lain," ujarnya.
Emavika menilai kematian korban terjadi antara 8 hingga 10 jam sebelum ditemukan tergantung oleh anggota Kodim 0812. Ia memprediksi korban mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis, 14 Oktober 2014. "Tidak terjadi kaku mayat," ucapnya.
Emavika juga mengatakan kematian korban akibat dibunuh orang lain. Hal ini dilihat dari jarak ujung kaki dengan lantai sekitar lima sentimeter. "Kalau jarak segitu tidak bisa menyebabkan mati karena gantung diri," tuturnya.
Seusai pemeriksaan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 April 2016. Penentuan hari dan tanggal sidang lanjutan itu disepakati atas permintaan penasihat hukum terdakwa dan oditur militer.
Dalam perkara ini ditetapkan enam orang terdakwa. Namun berkas perkaranya dipisah menjadi tiga. Pertama untuk terdakwa Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah. Kedua, terdakwa Serka Mintoro, Serda Agustinus Merin, dan Serma Agen Purnama. Adapun berkas ketiga untuk terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, yang saat itu menjabat Dandim 0812 Lamongan.
Persidangan terhadap terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya setelah persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Militer III-13 Madiun.
NOFIKA DIAN NUGROHO