TEMPO.CO, Surabaya -Sudah hampir sepekan penetapan tersangka kedua terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, tapi belum ada upaya hukum lanjutan dari penasihat hukum. Kuasa Hukum La Nyalla, Amir Burhanudin mengatakan sedang merumuskan upaya selanjutnya.
Masalahnya, “Kami tidak pernah menerima surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka,” kata Amir kepada Tempo, Senin 18 April 2016. Ia dan kliennya mengetahui penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari media karena belum menerima surat resmi.
La Nyalla sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin Jawa Timur. Ia disangka menggunakan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Dari penjualan saham itu, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu mendapat keuntungan Rp1,1 miliar yang diduga masuk ke kantong pribadinya. La Nyalla ditetapkan tersangka yang pertama pada 16 Maret 2016. Penetapan itu dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Segera setelah putusan praperadilan yang memenangkan La Nyalla itu, kejaksaan menjadikannya tersangka lagi. Amir mengatakan jika kejaksaan berniat baik, surat resmi itu seharusnya diberikan. Dengan adanya surat resmi, tersangka akan lebih mudah membela diri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung membenarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla belum dikirimkan. “Tidak ada aturan harus dikirimkan kan?” kata Maruli kepada Tempo, melalui telepon, Senin 18 April 2016.
Penyidik masih memeriksa kasus ini. Jumat lalu, 15 April 2016, kejaksaan sudah memanggil lima saksi bersangkutan. Mereka enggan menyebut siapa saja saksi itu. Untuk pemeriksaan La Nyalla, Maruli menyebut belum ada jadwal yang pasti. Pemeriksaan lanjutan juga masih dirahasiakan.
Hingga kini, belum ada seorangpun yang mau membuka mulut tentang keberadaan La Nyalla. Kabar terakhir Kejaksaan menyebutkan mereka tengah bekerja sama dengan Interpol dan menemukan La Nyalla di Singapura. Menurut pelacakan imigrasi, La Nyalla keluar dari Indonesia sejak 17 Maret 2016. “Pencarian La Nyalla masih proses,” kata Maruli.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH