Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Rian XL Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Andi Wahyudi, 38 tahun, tersangka pembunuh Hayriantira, 37 tahun, Asisten Presiden Direktur PT XL Axiata. Foto: Polda Metro Jaya
Andi Wahyudi, 38 tahun, tersangka pembunuh Hayriantira, 37 tahun, Asisten Presiden Direktur PT XL Axiata. Foto: Polda Metro Jaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andy Wahyudi, 36 tahun, terdakwa kasus pembunuhan mantan Sekretaris Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira alias Rian, Senin, 18 April 2016.

Andy terbukti bersalah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena melakukan pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Elin Pujiastuti saat membacakam vonis di ruang Garuda Pengadilan Negeri Garut.

Tingginya putusan hakim itu karena selama jalannya persidangan tidak ada keterangan maupun bukti yang meringankan terdakwa. Bahkan terdakwa membantah pernyataan saksi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Sekretaris Bos XL Dibunuh Pacar karena Proyek Gagal

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan pembunuhan yang dilakukan Andy telah direncanakan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis yakni korban dibunuh dengan cara dibekap dan jasadnya dimasukan ke dalam bak mandi air panas hingga tubuh korban rusak.

Pembunuhan itu berawal dari proyek pengadaan barang di PT XL. Sekitar Februari 2014, Andy meminta bantuan Rian memuluskan proyek pengadaan 3 ribu alat pemadam kebakaran di PT XL senilai Rp 3,9 miliar. Namun pada Oktober 2014, Rian bersama rekannya mengaku tidak dapat membantu Andy. Alasannya karena proyek tidak bisa tender langsung, selain itu juga di XL terdapat audit yang dilakukan oleh akuntan publik.

Namun sebelum proyek batal, Rian pernah diberi uang oleh Andi sebesar Rp 80 juta sekitar Maret dan Juni 2014. Uang itu untuk keperluan korban dalam menyelesaikan perceraiannya dan melunasi pembelian mobil Honda Mobilio. Akan tetapi uang tersebut dianggap utang piutang oleh Rian yang dituangkan dalam tulisan tangan. Dalam perjanjian itu, Rian menyebutkan bila hingga Desember 2014 tidak bisa membayar utang maka mobil tersebut akan dijual ke Andy seharga Rp 175 juta. Namun Andy harus mengembalikan sisa dari uang penjualan mobil itu kepada Rian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 30 Oktober 2014, Andy mengajak Rian ke Garut dengan alasan membeli jaket kulit. Setibanya di salah satu hotel di Garut, Andy kembali menanyakan proyek pengadaan alat pemadam kebakaran. Rian tetap bersikukuh tidak dapat membantunya. Malah Rian mengajak Andy untuk berhubungan badan. Saat itu korban tengah rebahan di tempat tidur hotel. "Karena kesal, terdakwa langsung membekap bantal ke wajah Rian hingga tewas," ujar Elin.

Baca juga: Polisi Curiga Pembunuhan Rian XL Terencana karena Faktor Ini  

Setelah tak bernyawa, Andy melucuti seluruh pakaian Rian dan tubuhnya dimasukan ke dalam bak mandi air panas. Tujuannya untuk merusak wajah Rian agar tidak dikenali. Untuk menghilangkan jejak, Andy juga membuang semua pakaian Rian di sekitar terminal Garut.

Andy yang dalam persidangan hari ini mengenakan baju muslim lengan panjang dengan dibalut rompi tahanan terlihat tertunduk menyimak pembacaan amar putusan. Sesekali Andy menganggukan kepalanya. Pihak keluarga yang hadir, langsung bertepuk tangan usai pembacaan vonis tersebut. Vonis seumur hidup itu sesuai harapan keluarga korban. "Kami akan pikir-pikir atas putusan ini," ujar penasehat hukum terdakwa, Amir Chotib, dihadapan majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Edwar, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kami juga akan mempersiapkan memori banding, karena terdakwa masih pikir-pikir. Kalau terdakwa banding, kami sudah siap," ujarnya.

SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

10 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

10 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.