TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andy Wahyudi, 36 tahun, terdakwa kasus pembunuhan mantan Sekretaris Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira alias Rian, Senin, 18 April 2016.
Andy terbukti bersalah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena melakukan pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Elin Pujiastuti saat membacakam vonis di ruang Garuda Pengadilan Negeri Garut.
Tingginya putusan hakim itu karena selama jalannya persidangan tidak ada keterangan maupun bukti yang meringankan terdakwa. Bahkan terdakwa membantah pernyataan saksi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sekretaris Bos XL Dibunuh Pacar karena Proyek Gagal
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan pembunuhan yang dilakukan Andy telah direncanakan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis yakni korban dibunuh dengan cara dibekap dan jasadnya dimasukan ke dalam bak mandi air panas hingga tubuh korban rusak.
Pembunuhan itu berawal dari proyek pengadaan barang di PT XL. Sekitar Februari 2014, Andy meminta bantuan Rian memuluskan proyek pengadaan 3 ribu alat pemadam kebakaran di PT XL senilai Rp 3,9 miliar. Namun pada Oktober 2014, Rian bersama rekannya mengaku tidak dapat membantu Andy. Alasannya karena proyek tidak bisa tender langsung, selain itu juga di XL terdapat audit yang dilakukan oleh akuntan publik.
Namun sebelum proyek batal, Rian pernah diberi uang oleh Andi sebesar Rp 80 juta sekitar Maret dan Juni 2014. Uang itu untuk keperluan korban dalam menyelesaikan perceraiannya dan melunasi pembelian mobil Honda Mobilio. Akan tetapi uang tersebut dianggap utang piutang oleh Rian yang dituangkan dalam tulisan tangan. Dalam perjanjian itu, Rian menyebutkan bila hingga Desember 2014 tidak bisa membayar utang maka mobil tersebut akan dijual ke Andy seharga Rp 175 juta. Namun Andy harus mengembalikan sisa dari uang penjualan mobil itu kepada Rian.
Pada 30 Oktober 2014, Andy mengajak Rian ke Garut dengan alasan membeli jaket kulit. Setibanya di salah satu hotel di Garut, Andy kembali menanyakan proyek pengadaan alat pemadam kebakaran. Rian tetap bersikukuh tidak dapat membantunya. Malah Rian mengajak Andy untuk berhubungan badan. Saat itu korban tengah rebahan di tempat tidur hotel. "Karena kesal, terdakwa langsung membekap bantal ke wajah Rian hingga tewas," ujar Elin.
Baca juga: Polisi Curiga Pembunuhan Rian XL Terencana karena Faktor Ini
Setelah tak bernyawa, Andy melucuti seluruh pakaian Rian dan tubuhnya dimasukan ke dalam bak mandi air panas. Tujuannya untuk merusak wajah Rian agar tidak dikenali. Untuk menghilangkan jejak, Andy juga membuang semua pakaian Rian di sekitar terminal Garut.
Andy yang dalam persidangan hari ini mengenakan baju muslim lengan panjang dengan dibalut rompi tahanan terlihat tertunduk menyimak pembacaan amar putusan. Sesekali Andy menganggukan kepalanya. Pihak keluarga yang hadir, langsung bertepuk tangan usai pembacaan vonis tersebut. Vonis seumur hidup itu sesuai harapan keluarga korban. "Kami akan pikir-pikir atas putusan ini," ujar penasehat hukum terdakwa, Amir Chotib, dihadapan majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Edwar, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kami juga akan mempersiapkan memori banding, karena terdakwa masih pikir-pikir. Kalau terdakwa banding, kami sudah siap," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR