TEMPO.CO, Jakarta – Tim terpadu berhasil menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Samadikun ditemukan di Cina pada Jumat, 15 April 2016.
"Samadikun ditemukan tim pemburu koruptor di Shanghai," kata Prasetyo saat dihubungi, Sabtu, 16 April 2016. Tim pemburu tersebut merupakan gabungan dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Luar Negeri, Bea-Cukai, dan Kejaksaan Agung. Tim diketuai Wakil Jaksa Agung.
Menurut Prasetyo, saat ini tim sedang mengurus proses pemulangan Samadikun ke Indonesia. Namun dia belum bisa memastikan kapan tim bersama Samadikun tiba di Tanah Air. "Masih proses dengan pemerintah Cina. Kan, tidak semudah kita membawa koper, harus ada yang diurus," ujar mantan politikus NasDem itu.
Samadikun adalah bekas Presiden Komisaris Bank Modern yang tersangkut kasus BLBI. Dia telah divonis bersalah karena penyalahgunaan dana BLBI. Bank Modern, saat krisis moneter 1998, mendapat dana talangan dari Bank Indonesia sebesar Rp 2,557 triliun. Selaku Presiden Komisaris Bank Modern, Samadikun menggunakan dana talangan BI tersebut menyimpang dari tujuan yang secara keseluruhan berjumlah Rp 80,74 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 169,472 miliar.
Samadikun seharusnya menjalani vonis pidana 4 tahun penjara. Sebelum dieksekusi, Samadikun mendapat izin dari Kejaksaan Agung untuk berobat ke Jepang selama 14 hari tanpa jaminan. Samadikun pun tidak pernah melapor kembali ke Kejaksaan hingga surat perintah eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 keluar.
Kejaksaan lalu menetapkan status Samadikun sebagai buron. Pria lulusan sekolah menengah atas itu saat melarikan diri juga mengajukan peninjauan kembali.
Info terakhir berdasarkan situs Kejaksaan Agung, Samadikun tinggal di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Jambu Nomor 88 RT 05/002, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, itu juga punya pabrik film di Cina dan Vietnam.
LINDA TRIANITA