TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo belum memastikan hari, tanggal, dan bulan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotik. Dia membantah kabar bahwa pelaksanaannya pada awal bulan depan. "Nanti berita yang paling pasti itu dari saya. Jangan dengar dari tempat lain," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 15 April 2016.
Kabar rencana pelaksanaan hukuman mati sejumlah terpidana kasus narkotik beredar melalui pesan berantai. Disebutkan bahwa eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan pada 7 Mei mendatang. Adapun perkiraan yang akan dieksekusi adalah 10-13 orang yang terdiri atas tiga warga negara Indonesia dan 7-10 warga negara asing.
Selain tidak adanya kepastian kapan, daftar nama siapa saja yang akan dieksekusi mati pada gelombang tiga itu juga belum muncul. Soal lokasi eksekusi, kabar yang mencuat direncanakan di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Dermaga Sodong, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Lembaga Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusek menyatakan belum diajak berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kejaksaan merupakan eksekutor. "Saya memang dengar kabar itu, tapi sampai sekarang saya juga belum tahu kejelasannya. Belum dikabari Kejaksaan," ujarnya saat dihubungi.
Pada gelombang pertama, Kejaksaan mengeksekusi enam terpidana pada Januari 2015. Sedangkan, gelombang kedua, Kejaksaan mengeksekusi delapan orang pada April 2015. Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang terlibat kasus peredaran narkotik termasuk yang dieksekusi pada gelombang kedua.
Adapun dua terpidana mati yang juga terlibat kasus yang sama adalah warga Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui. Eksekusi mereka sempat ditunda lantaran Presiden Joko Widodo menerima telepon dari pemerintah Filipina.
DEWI SUCI RAHAYU