TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan belum menerima surat balasan dari Markas Besar Polri terkait permohonan red notice untuk La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. "Saya belum mendengar langsung dari Polri," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 15 April 2016.
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, permohonan red notice dikembalikan karena ada dokumen yang belum lengkap. Pengajuan Kejaksaan Agung itu tertanggal 1 April 2016. "Tapi, karena masih ada yang perlu dilengkapi, maka dikembalikan," ujarnya. Namun, Agus enggan membeberkan dokumen apa saja yang harus dilengkapi Kejaksaan Agung.
La Nyalla diketahui telah terbang ke luar negeri. Tepatnya ke Malaysia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta pada 17 Maret 2016, sehari sebelum surat permintaan Kejaksaan Agung dikirim ke kantor Imigrasi. Dari Malaysia, La Nyalla terdeteksi menyeberang ke Singapura pada 29 Maret 2016.
Karena belum masuk dalam red notice, untuk menangkap La Nyalla masih sulit. Mabes Polri juga tidak bisa meminta Interpol memburu dan menangkap Ketua Umum PSSI di luar negeri. Selama red notice masih bolak-balik Kejaksaan Agung-Mabes Polri, keberadaan La Nyalla di mancanegara bisa jadi "masih aman" dari kejaran aparat, walaupun kabarnya Imigrasi telah mencabut paspornya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jawa Timur. Dia diduga menyelewengkan uang senilai Rp 5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jatim. La Nyalla dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
La Nyalla melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya pada Selasa, 12 April 2016, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan La Nyalla.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Ferdinadus saat membacakan amar putusannya.
Hakim Ferdinadus menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Besoknya, Rabu 13 April 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Dugaan yang dijeratkan tetap, yaitu korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. "Kami keluarkan sprindik baru," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung. La Nyalla pun kembali menjadi buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
DEWI SUCI RAHAYU | ELIK S