TEMPO.CO, Yogyakarta - Saat pemerintah Indonesia melobi Pemerintah Filipina dalam upaya pembebasan 10 awak kapal Brahma 12 yang disandera kelompok Abu Sayyaf, terpidana mati kasus penyelundupan shabu-shabu warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, tak kunjung dieksekusi hingga kini.
Mary Jane masuk dalam daftar eksekusi jilid tiga. Mary Jane masih akan dimintai keterangan dan kesaksian atas terdakwa lain di negara itu. "Dia memang masuk daftar, tetapi apakah dia akan dieksekusi, ia masih dimintai keterangan kasus Maria Christina Sergio di Philipina," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tony Tribagus Spontana, Jumat, 15 April 2016.
Ia menyatakan, Kejaksaan Agung dan penyidik Filipina sudah berkoordinasi soal permintaan keterangan dari Mary Jane. Ada beberapa opsi yang dibicarakan pada akhir Maret lalu. Mary Jane yang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Wirogunanan Yogyakarta itu akan dimintai keterangan melalui telekonferensi. Opsi lainnya adalah dengan pemeriksaan langsung oleh penyidik dari Filipina.
Menurut Tony, ada opsi lain yang ditawarkan yaitu dengan pertanyaan tertulis yang disampaikan penyidik ke Mary Jane. Jawaban juga tertulis dan akan dikirim ke penyidik yang menangani kasus Maria. Maria merupakan orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir sabu-sabu ke Indonesia pada 2010 yang lalu seberat 2,6 kilogram.
Tony mengatakan, Mary Jane memang masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun, apakah pada tahap ke tiga, empat atau kelima belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung. "Belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung dalam eksekusi MJ," kata dia.
Penundaan eksekusi mati pada tahun lalu berdasarkan permintaan pemerintah Filipina untuk pengungkapan kasus yang melibatkan ibu dua anak itu. Perintah presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi mati.
Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain setelah ada keputusan dari kasus Maria di Filipina. Menurut dia, meski grasi ditolak presiden dan peninjauan kembali juga ditolak, namun masih ada harapan jika keputusan pengadilan di Philipina menyatakan kliennya hanya sebagai korban. "Minimal bukan hukuman mati untuk MJ," kata dia.
MUH SYAIFULLAH