TEMPO.CO, Bangkalan - Sebanyak 80 personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Kepolisian Sektor Socah, dan Komando Distrik Militer Bangkalan membongkar tiga bilik nyabu di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kamis, 14 April 2016.
Dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Bangkalan Komisaris Pratolo Saktiawan, tiga bilik yang tersembunyi di tengah kebun salak itu dibongkar rata tanah. Menurut Pratolo, keberadaan bilik nyabu ini terendus setelah polisi menggerebek pesta sabu di tempat itu pada Senin, 4 April lalu. Lima orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. "Agar tidak dijadikan tempat nyabu lagi," katanya.
Kepala Urusan Bagian Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Inspektur Dua Eko Sisiwanto menambahkan, bilik itu milik bandar berinisial M yang hingga kini masih buron. "Keberadaannya belum terdeteksi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin, 4 April lalu, aparat dari Reskoba Polres Bangkalan menggerebek empat orang yang tengah berpesta sabu di kebun salak. Namun hanya satu yang berhasil ditangkap, yaitu AF, 22 tahun, pengedar. Sedangkan tiga lainnya kabur dengan menerobos kebun salak.
Meski berhasil menangkap AF, polisi tak bergegas pergi. Mereka memilih bersembunyi. Tak berselang lama, dua pemuda datang hendak membeli sabu kepada AF. Sejurus kemudian, dua pemuda lain menyusul di belakang. Tak mau kecolongan, polisi langsung menangkap keempatnya. "Meski tak ada barang bukti, mereka tetap kami tahan karena dari tes urine positif," tutur Eko Siswanto.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tiga poket sabu masing-masing seberat 3,07 gram, 0,78 gram, dan 2,93 gram. Puluhan alat isap atau bong dan satu bundel klip sabu bertuliskan harga Rp 100-250 ribu.
Selain itu, polisi menyita empat kompor gas sabu, tiga botol alkohol 95 persen, dan satu kotak plastik berisi 48 pipet. Juga sebuah ponsel Nokia warna biru, 23 sedotan plastik warna putih, kotak plastik warna hitam berisi tiga pipet kaca, dan uang Rp 1.095.000.
MUSTHOFA BISRI