TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Tomo Sitepu.
"Ini adalah pemeriksaan lanjutan atas penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI," ujar Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 14 April 2016.
Sebelumnya, pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK menangkap tiga orang yang diduga menyuap Kajati DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero). Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT Brantas Abipraya (Persero) Dandung Pamularno (DPA), dan karyawan swasta bernama Marudut (MRD).
Dari tangan ketiganya, penyidik komisi antikorupsi menyita duit US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa MRD. Uang tersebut terdiri atas 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, dan 5 lembar pecahan 1 dolar. Dalam kasus ini, SWA dan DPA berperan sebagai pemberi suap. Sementara MRD adalah pihak perantara.
Setelah menangkap ketiganya, penyidik KPK memeriksa dua orang dari Kejati terkait dengan suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya (Persero). Pemeriksaan itu berlangsung mulai siang hingga pukul 05.00 pagi keesokan harinya.
Kedua orang yang diperiksa adalah Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Mereka diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung perusahaan BUMN tersebut.
ARIEF HIDAYAT