Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inspektur II Jamwas Mendadak ke KPK, Mengaku Urus MoU

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Babul Khoir Harahap. ANTARA/Yudhi Mahatma
Babul Khoir Harahap. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur II Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Babul Khoir Harahap mendadak mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 14 April 2016. Babul mengaku kehadirannya di komisi antirasuah bukan mengurus perkara korupsi yang menimpa sejumkah jaksa. "Kami rapat masalah MoU dengan KPK, bukan masalah perkara," ujar Babul Khoir, Kamis, 14 April 2016.

Menurut Babul, MoU atau kesepahaman itu menyangkut sinergitas antara Kepolisian RI, Kejakasaan dan KPK. Kerja sama yang disepakati mengenai pencegahan, penindakan dan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi.  "Itu yang kami kerja samakan dan dibahas dalam MoU," kata dia. Babul datang sendiri pada pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan kemeja hitam safari dan keluar KPK sekitar pukul 13.20 WIB.

Sebelumnya, Babul datang ke KPK pada Jumat, 8 April 2016 bersama rombongan tim dari Jamwas Kejaksaan Agung. Saat keluar dari gedung KPK, dicecar wartawan dengan pertanyaan mengenai apa yang dilakukan Jamwas saat bertemu penyidik KPK.

Babul Khoir membenarkan bahwa dirinya ikut memeriksa tersangka penyuap pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ditahan KPK. "Ya pemeriksaan," ujar Babul Khoir sembari menambahkan media diminta menunggu penjelasan langsung dari kepala Jamwas.

Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedatangan Babul Khoir  memang memeriksa tahanan KPK. "Tim verifikasi Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Priharsa.

Pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK menangkap tiga orang yang diduga menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero). Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya (Persero) Dandung Pamularno, dan karyawan swasta bernama Marudut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik KPK menyita duit US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa Marudut. Uang tersebut terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar AS, 1 lembar pecahan 50 dolar AS, 3 lembar pecahan 20 dolar AS, 2 lembar pecahan 10 dolar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dolar AS. Dalam kasus ini, Sudi dan Dandung berperan sebagai pemberi suap. Sementara Marudut pihak perantara.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK memeriksa dua orang dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya (Persero). Pemeriksaan itu berlangsung mulai siang hingga jam 5 pagi keesokan harinya.

Kedua orang yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung perusahaan BUMN tersebut.

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.