TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur II Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Babul Khoir Harahap mendadak mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 14 April 2016. Babul mengaku kehadirannya di komisi antirasuah bukan mengurus perkara korupsi yang menimpa sejumkah jaksa. "Kami rapat masalah MoU dengan KPK, bukan masalah perkara," ujar Babul Khoir, Kamis, 14 April 2016.
Menurut Babul, MoU atau kesepahaman itu menyangkut sinergitas antara Kepolisian RI, Kejakasaan dan KPK. Kerja sama yang disepakati mengenai pencegahan, penindakan dan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi. "Itu yang kami kerja samakan dan dibahas dalam MoU," kata dia. Babul datang sendiri pada pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan kemeja hitam safari dan keluar KPK sekitar pukul 13.20 WIB.
Sebelumnya, Babul datang ke KPK pada Jumat, 8 April 2016 bersama rombongan tim dari Jamwas Kejaksaan Agung. Saat keluar dari gedung KPK, dicecar wartawan dengan pertanyaan mengenai apa yang dilakukan Jamwas saat bertemu penyidik KPK.
Babul Khoir membenarkan bahwa dirinya ikut memeriksa tersangka penyuap pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ditahan KPK. "Ya pemeriksaan," ujar Babul Khoir sembari menambahkan media diminta menunggu penjelasan langsung dari kepala Jamwas.
Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedatangan Babul Khoir memang memeriksa tahanan KPK. "Tim verifikasi Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Priharsa.
Pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK menangkap tiga orang yang diduga menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero). Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya (Persero) Dandung Pamularno, dan karyawan swasta bernama Marudut.
Penyidik KPK menyita duit US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa Marudut. Uang tersebut terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar AS, 1 lembar pecahan 50 dolar AS, 3 lembar pecahan 20 dolar AS, 2 lembar pecahan 10 dolar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dolar AS. Dalam kasus ini, Sudi dan Dandung berperan sebagai pemberi suap. Sementara Marudut pihak perantara.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK memeriksa dua orang dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya (Persero). Pemeriksaan itu berlangsung mulai siang hingga jam 5 pagi keesokan harinya.
Kedua orang yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung perusahaan BUMN tersebut.
ARIEF HIDAYAT