TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta belum menemukan solusi untuk mengatasi sampah di Sungai Bengawan Solo. Padahal, persoalan sampah merugikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surakarta, Hasta Gunawan mengatakan bahwa persoalan sampah di sungai sangat kompleks. "Sebab besar kemungkinan sampah berasal dari kabupaten lain yang dilalui Bengawan Solo," katanya, Kamis, 14 April 2016.
Menurut Hasta, persoalan sampah harus diselesaikan lintas wilayah. "Idealnya harus melibatkan pemerintah provinsi," katanya. Dia yakin tiap daerah yang dilalui Bengawan Solo memberikan kontribusi bagi pencemaran di sungai terpanjang di Jawa itu.
Surakarta sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang melarang masyarakat membuang sampah di sungai. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang membuang sampah di sungai bisa dikenai sanksi berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Hanya saja, aturan tersebut terkesan mandul. "Kami terus mendorong Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan perda tersebut," kata Hasta.
Hasta yakin sanksi yang diterapkan bisa memberikan efek jera. Apalagi, sebagian sampah yang ada di sungai diperkirakan berupa limbah sampah dari tempat usaha. "Seperti limbah bulu ayam dari tempat pemotongan hewan," katanya. Dia berharap tempat usaha itu mendapatkan hukuman akibat pelanggaran itu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta, Arif Darmawan mengatakan bahwa mereka sudah melakukan penegakan terhadap aturan itu dalam sebulan terakhir. "Sudah ada sekitar 60 orang yang tertangkap tangan," katanya.
Hanya saja, kata Arif, hingga saat ini pihaknya belum mengenakan sanksi pidana. "Masih sebatas sosialisasi dan pembinaan," katanya. Dia berjanji akan bertindak tegas sesuai aturan dalam perda beberapa bulan ke depan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Produksi PDAM Surakarta Joel Hartono mengaku perusahaannya sangat dirugikan akibat banyaknya sampah di sungai. Pihaknya dirugikan hingga ratusan juta rupiah akibat kondisi itu.
Kerugian terjadi lantaran tumpukan sampah menyangkut di intake pengambilan air. "Membuat komponen pompa terbakar," katanya. Padahal biaya perbaikan pompa bisa mencapai Rp 50 juta.
Joel juga harus menempatkan petugas untuk membersihkan intake air tiap hari. Dalam sebulan, mereka mengumpulkan sampah tiga hingga sembilan kuintal setiap bulan.
AHMAD RAFIQ