TEMPO.CO, Karawang - Sukandi, Kepala Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Karawang ditangkap polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono mengatakan Sukandi diduga memimpin penyerbuan ke pos satpam PT Sanghyang, kawasan industri Indotaisei.
Sukandi diduga menjadi provokator penyerbuan itu. Bersama 14 orang anggota LSM, dia melempari dua orang petugas keamanan menggunakan batu dan pot bunga.
"Tiba-tiba belasan orang itu mengamuk dan melempari kaca pos satpam. Setelah kami periksa secara intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dony, Kamis, 14 April 2016.
Dony mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. "Termasuk Sukandi dan seorang ketua LSM GRIB," katanya.
Pada Senin, 11 April 2016, sekitar pukul 20.00 WIB, tiga unit mobil mendatangi gerbang PT Sanghyang. Sukandi dan teman-temannya itu tiba-tiba masuk ke dalam pos. "Mereka mengamuk dan menganiaya kedua satpam itu," kata Dony.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan hal tersebut dalam pengaruh minuman keras. Dony mengatakan polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepucuk air soft gun dengan jenis revolver. "Senjata itu milik ketua LSM GRIB," kata Dony.
Polisi mengumpulkan sejumlah KTP dan kartu anggota LSM GRIB dari para pelaku setelah mereka diciduk. Dua unit mobil jenis Honda City dan Nissan juga disita polisi.
Akibat perbuatan mereka, kini ketiga pelaku terpaksa harus mendekam di balik terali besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP dan penganiayaan terhadap orang lain secara bersama-sama, serta perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
HISYAM LUTHFIANA