TEMPO.CO, Madiun - Oditur Militer Madiun memisah berkas enam terdakwa dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, menjadi tiga bagian. Berkas pertama untuk terdakwa Sersan Mayor Joko Widodo dan Sersan Satu M. Amzah yang telah menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) III - 13 Madiun, Jawa Timur dengan agenda keterangan saksi, Rabu, 13 April 2016.
Adapun berkas kedua untuk terdakwa Sersan Kepala Mintoro, Sersan Dua Agustinus Merin, dan Sersan Mayor Agen Purnama. Pada Rabu kemarin, sidang perdana atau pembacaan dakwaan untuk mereka telah digelar di Pengadilan Militer Madiun. "Berkas ketiga untuk terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, Komandan Komando Distrik Militer 0812 Lamongan," kata Oditur Militer Madiun Letnan Kolonel Laut Ediyanto Kesuma.
Menurut Ediyanto sidang Ade Rizal bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya karena yang bersangkutan berpangkat perwira menengah. Adapun jadwal pelaksanannya setelah persidangan di Madiun dengan lima terdakwa berpangkat bintara rampung digelar. "Pelaksanaan sidang untuk Dandim setelah perkara di sini selesai," ucap Ediyanto.
Dalam perkara ini, ia melanjutkan, Oditur Militer mendakwa keenam terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Kopka Andi Pria tewas. Mereka diduga memukuli korban dengan gulungan kertas koran, selang air, sandal kulit, dan menjepret kemaluan korban dengan karet gelang.
Mereka menganiaya korban karena dituding melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, anak bungsu Ade Rizal. Untuk membuktikan tuduhan tersebut lima terdakwa mendapat tugas dari Ade untuk menginterogasi Kopka Andi, yang juga ajudannya, pada 11-13 Oktober 2014.
Karena korban bersikukuh membantah tuduhan tersebut, maka penyelidikan dilakukan dengan menggunakan kekerasan. Pada 17 Oktober 2014 Kopka Andi ditemukan tewas tergantung di ruang Unit Intelijen dengan sejumlah luka memar dan lebam.
Menurut Ediyanto, fakta yang terungkap di pengadilan akan diputus oleh majelis hakim saat persidangan. Hingga kini, proses persidangan untuk terdakwa berpangkat bintara masih berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani mengatakan jadwal sidang ditunda karena Oditur Militer belum siap menghadirkan saksi bersamaan dengan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. "Kita tanggal 19 April 2016," ucap Tuty.
NOFIKA DIAN NUGROHO