TEMPO.CO, Tegal - Rombongan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) tiba-tiba mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kamis pagi, 14 April 2016. Tes urine pun segera mereka gelar. “Tes urine ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum,” kata Kepala BNN Kota Tegal M. Jaka Syaifi.
Satu per satu pegawai dan jaksa menyerahkan sampel urine mereka yang ditaruh di botol kecil. Petugas kemudian mengecek sampel urine tersebut dengan rapid test. Ada 35 pegawai kejaksaan yang dites urine, delapan di antaranya merupakan pegawai honorer. “Semua ikut tes urine termasuk jaksa muda dan madya,” katanya. Hasilnya, semua dinyatakan negatif. “Semua bersih.”
Jaka mengklaim tidak ada rekayasa dalam tes urine ini. Dia mengatakan, memang BNN sebelumnya telah memberi tahu Kepala Kejari ihwal pelaksanaan tes urine ini. Namun BNN tidak memberi tahu waktu pelaksanaannya. “Ini agar tes urine bisa dilakukan maksimal. Tidak ada rekayasa,” katanya.
Tes urine terhadap penegak hukum oleh BNN bukan kali ini saja. Sebelumnya, BNN juga menggelar tes urine di kalangan TNI dan Polri. Bahkan BNN sudah menggelar tes urine kepada pegawainya sendiri. “Kalau mau membersihkan narkoba di masyarakat, penegak hukumnya harus dibersihkan,” kata Jaka.
Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Henry Budianto mengatakan momentum pemeriksaan narkoba ini sangat penting bagi penegak hukum. Sebab, peredaran narkoba saat sudah menyebar ke mana-mana, tidak pandang bulu. Dia berjanji akan terus memantau bawahannya agar tidak terjerat kasus narkoba.
Dia meminta kepada jaksa agar tidak mencoba-coba bermain dengan barang haram tersebut. Pihaknya tidak menginginkan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan jaksa seperti di Padang, Sumatera Barat, pada Maret lalu, terjadi di Tegal. “Penegak hukum itu jadi contoh masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan jumlah kasus narkoba yang sedang ditangani Kejaksaan Tegal tahun ini meningkat tajam. Tiap bulan bisa mencapai tiga-empat kasus narkoba. “Padahal tahun sebelumnya paling hanya satu kasus per bulan. Meski jumlahnya di bawah kasus pidana lain seperti pencurian, namun jumlahnya meningkat.”
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ