TEMPO.CO, Madiun - Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-13 Madiun, Jawa Timur, Rabu, 13 April 2016. Sidang itu mengungkap keterlibatan Komandan Kodim Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam.
Persidangan pertama digelar untuk tiga terdakwa, yakni Sersan Mayor Agen Purnama, Sersan Kepala Mintoro, dan Sersan Dua Agustinus Merin, dengan agenda dakwaan. Dalam dakwaannya, Oditur Militer Madiun, Mayor Agus Muharam, menyatakan kematian Kopka Andi, yang diduga akibat patah pangkal lidah, terdapat dua kejanggalan.
"Saat jenazah ditemukan (tergantung), tangan korban terborgol dan jarak ujung jari kaki dengan lantai 0,02 meter," kata Agus.
Jenazah Kopka Andi, yang juga ajudan Ade Rizal, ditemukan di ruang Unit Intelijen Kodim 0812 pada 14 Oktober 2014. Dalam tubuh korban dan kemaluannya terdapat sejumlah luka memar dan lebam. Berdasarkan fakta di persidangan, luka tersebut akibat dianiaya dan dipukul menggunakan selang air, gulungan koran, dan sandal kulit.
"Saksi dua (Komandan Kodim 0812 Lamongan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, yang dalam berkas perkara pertama disebut sebagai terdakwa) memukulkan selang ke paha dan tubuh korban," ujar Agus.
Adapun luka di bagian kemaluan korban, kata oditur, akibat dijepret beberapa kali dengan karet gelang. Penganiayaan yang melibatkan enam terdakwa ini diduga akibat kekesalan Ade Rizal terhadap korban, yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4, anak bungsunya.
Ade Rizal lalu memerintahkan penyidik Unit Intelijen, termasuk terdakwa Mintoro, Agustinus, dan Agen, untuk menginterogasi korban pada 11-13 Oktober 2014. Karena korban bersikukuh tidak mengakui tudingan tersebut, penyelidikan dilakukan menggunakan kekerasan.
Persidangan lanjutan untuk terdakwa Mintoro, Agustinus, dan Agen akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani menunda sidang karena Oditur Militer belum siap menghadirkan saksi. "Kami tunda 19 April 2016," kata Tuty.
NOFIKA DIAN NUGROHO