TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap TDR alias Deddy, 33 tahun, tersangka penjualan gadis di bawah umur, Selasa 12 April 2016. Warga Semolowaru, Surabaya itu terbukti menjual E dan S, dua-duanya masih berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete mengatakan tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook sejak Januari 2016. Mereka terus berkomunikasi hingga akhirnya tersangka yang mengaku sebagai penjual baju online itu mengajak E berhubungan badan.
Awalnya E menolak. Namun dengan iming-iming uang dan pekerjaan, korban akhirnya mau menuruti kemauan tersangka. Modus serupa juga dilakukan kepada S. Setelah memperkosa korban, TDR menawarkan gadis-gadis itu kepada pria lain. “Ditawarkan melalui Facebook dan Blackberry Mesenger,” kata Takdir, Rabu 13 April 2016.
TDR menjual korban ke pria hidung belang dengan harga Rp 2 juta. Pembagiannya, Rp 1 juta buat korban dan Rp 1 juta lagi buat tersangka itu. Uang pembayaran ditransfer lewat mesin ATM.
Setelah sepakat, tersangka membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Basuki Rahmad, Surabaya untuk dipertemukan dengan pria tersebut “Namun sebelum mereka main kami tangkap,” tutur Takdir.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah selembar bukti pembayaran hotel, uang tunai Rp 2 juta, selembar bukti transfer, sebuah telepon seluler merek OPPO, selembar surat tanda nomor kendaraan, sebuah sweater warna cokelat, satu unit sepeda motor, dan sebuah helm warna hitam.
TDR mengakui berhubungan badan dengan korban sebelum menjualnya ke pria lain. TDR mengklaim korban butuh uang sehingga rela menjual dirinya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. “Sebenarnya, walaupun tanpa saya, mereka juga sudah bisa jalan sendiri,” kata dia beralasan. Akibat perbuatannya, TDR diancam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
MOHAMMAD SYARRAFAH