TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Randiman Tarigan mengatakan semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 menerima suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014. Sekretaris DPRD Sumut tersebut mengatakan dari 100 anggota Dewan Sumut, 11 orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima uang melalui perwakilan. Sedangkan anggota Dewan lainnya menerima suap secara langsung.
"Gatot suap semua anggota DPRD terkait persetujuan APBD 2014. Khusus anggota Dewan dari Fraksi PKS, langsung dari Zul yang nanganin,” kata Randiman ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2016.
Radiman menjadi saksi untuk empat orang terdakwa suap dari DPRD Sumut. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut nonaktif Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun, serta dua orang Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Purnomo, dan Chaidir Ritonga.
KPK sudah menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD Sumut tersebut. Selain keempat terdakwa, seorang tersangka lagi yang berasal dari DPRD adalah Kamaluddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014. Kelimanya diduga berperan sebagai penerima suap.
Adapun yang diduga sebagai pemberi suap terhadap mereka adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Politikus PKS ini pun sudah dijadikan tersangka dalam kasus serupa. Gatot disangka telah menyuap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013-2014, Pengesahan APBD 2014-2015, serta Penolakan Hak lnterpelasi DPRD 2015.
Menurut Randiman, awalnya anggota Dewan meminta uang sebesar Rp 1 triliun kepada pemerintah provinsi dalam bentuk program kerja. Tapi Gatot menolak permintaan tersebut. Lalu Gatot menyetujui pemberian duit sebesar Rp 50 miliar dalam bentuk tunai.
Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah, yang ikut jadi saksi di Pengadilan Korupsi menguatkan keterangan Randiman tersebut. "Perjanjian awalnya sebesar Rp 6,2 miliar sebelum dibayarkan semuanya Rp 50 miliar," kata Ali.
Ia mengatakan setelah nilai pemberian uang itu disepakati, dirinya ditugaskan untuk membagikan uang tersebut ke seluruh anggota DPRD.
Ali mencatat sebanyak 89 dari total 100 anggota DPRD Sumut yang menerima uang sesuai dengan jatah yang sudah ditentukan. Terkhusus pembagian uang kepada 11 anggota Fraksi PKS, kata dia, diberikan kepada Zulkarnain, anggota Dewan dari PKS. "Setelah perdanya selesai, baru dikirim uangnya ke masing-masing anggota DPRD," ujar Ali.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut pada KPK, keempat terdakwa menerima uang suap dengan jumlah yang berbeda-beda. Misalnya, Ajib Shah didakwa menerima Rp 1,1 miliar, Saleh Bangun Rp 2,7 miliar, Sigit Purnomo Rp 1,2 miliar, dan Chaidir Ritonga Rp 2,4 miliar. Ali dalam persidangan mengatakan uang itu dikumpulkan dari setiap instansi. "Uang tersebut dikumpulkan dari Surat Satuan Kerja Perangkat Daerah, " kata Ali.
ARIEF HIDAYAT