TEMPO.CO, Jakarta - Ruangan kerja jaksa Devianti Rochaeni dan bekas ruangan Kepala Seksi Penuntutan Fahri Nurmallo di lantai empat kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua jaksa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang suap dari terdakwa kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Raymond Ali mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berita acara penyegelan dari KPK. Dan kedua bekas ruangan jaksa Devianti dan Fahri sampai saat ini masih tertutup oleh segel KPK.
"Sampai sekarang berita acara pun belum kita terima. Dua ruangan di lantai empat hingga sekarang masih disegel. Ruang kasie penuntutan sama ruangan yang bersangkutan," ujar Raymond saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu, 13 April 2016.
Kendati demikian, ia berujar, aktivitas pegawai kejaksaan sama sekali tidak terganggu dengan penyegelan tersebut. "Aktivitas masih berjalan dengan normal. Semua pegawai bekerja sesuai tupoksinya masing-masing," katanya.
Berita Terbaru: Korupsi BPJS Subang
Jaksa Devianti dicokok KPK setelah diduga menerima uang suap dari istri dari Jajang Abdul Holik yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Senin pagi, 11 April 2016. Devianti merupakan jaksa penuntut umum yang sedang memperkarakan kasus dugaan korupsi tersebut.
Adapun Fahri merupakan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jawa Barat yang saat itu menjadi jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi BPJS Subang bersama Devianti.
Devianti dan Fahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain mereka, KPK pun menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik, dan Lenih Marliani sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap jaksa.
Sementara itu, Raymond pun mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menyiapkan bantuan hukum kepada jaksa Devianti dan Fahri. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu permintaan bantuan hukum dari para tersangka.
"Kami mendukung KPK untuk penegakan hukum kasus kemarin, tapi sejauh ini belum ada permintaan (bantuan hukum) dari yang bersangkutan," ujarnya.
Apabila ada permintaan, Raymond katakan, pihaknya akan siap membantu untuk berkoordinasi kepada Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Jawa Barat untuk membantu kedua jaksa tersebut.
"Sekalipun itu juga ada, kemungkinan pasti dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jawa Barat akan membantu," ujarnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.