TEMPO.CO, Yogyakarta - Jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap sebanyak 58 orang dalam 39 kasus penyalahgunaan narkotika. Operasi Berantas Sindikat Narkoba atau Bersinar sudah dilakukan selama tiga pekan dan masih berlanjut hingga 19 April 2016.
"Sebanyak 30 persen merupakan mahasiswa, sisanya adalah pegawai swasta dan wiraswasta," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar J Permadi Wibowo, Rabu, 13 April 2016.
Dari operasi penyalahgunaan narkotika itu, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain 2,69 gram sabu dan 5,1 gram ganja. Para pengguna memanfaatkan pesan pendek pada perangkat seluler untuk memesan barang haram itu. Sedangkan uangnya cukup ditransfer melalui perbankan.
"Mereka menggunakan sistem putus. Barang ditaruh di lokasi yang disepakati. Kami masih mencari siapa bandarnya," kata dia.
Masalah satu juru bicara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Sumarsih menyatakan, gelar operasi penyalahgunaan narkotika masih berlanjut hingga 19 April 2016. Namun usai masa itu polisi tetap melakukan razia untuk penyalahgunaan narkotika itu. "Lebih banyak bahayanya dibandingkan manfaat dari narkoba itu," kata dia.
MUH SYAIFULLAH