TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan jaksa bidang penuntutan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni, sebagai tersangka. Deviyanti disangka menerima suap dari terdakwa kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.
Di mata para jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti merupakan sosok yang sederhana. Selain itu, wanita kelahiran tahun 1977 tersebut dikenal sangat bersahaja dan rajin beribadah.
BACA: TERKUAK: Aguan Diduga Dalang Suap Reklamasi, Ini Buktinya
"Dia orangnya baik. Sederhana. Kasihan dia kena apes. Lagian dia juga anak orang kaya," ujar seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bidang penuntutan pidana umum yang enggan disebutkan namanya kepada Tempo, Selasa, 12 April 2016.
Sehari-hari Deviyanti bertugas sebagai jaksa penuntut umum yang menangani kasus pidana khusus. Selama lima tahun di Kejati Jawa Barat, ia sudah banyak memegang kasus pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Jawa Barat. Salah satu yang Tempo catat adalah kasus kredit fiktif Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu dan kasus korupsi KONI Jawa Barat.
BACA: Harry Azhar Azis, Politikus yang Suka 'Melawan' Pemerintah
Selain bertugas sebagai jaksa penuntut, aktivitas sehari-hari wanita berjilbab tersebut dikenal sering menjajakan kue di lingkungan kantor Kejati Jawa Barat. "Dia itu suka jualan kue, keliling nawarin ke jaksa-jaksa. Coba, deh, tanya jaksa yang lain," katanya.
Menurut teman sesama jaksa, Deviyanti memiliki seorang anak hasil pernikahannya dengan pria yang kini bertugas di Kejaksaan Negeri Bandung. Sebelum dipindahtugaskan di Kejati Jawa Barat, Deviyanti sempat bertugas di Kejaksaan Negeri Baturaja.
BACA: Ahok: Pertanyaan Penyelidik Soal Sumber Waras Lucu Banget
Deviyanti tertangkap tangan KPK pada Senin pagi, 11 April 2016. Dugaan suap terhadap dirinya berhubungan dengan perkara korupsi yang tengah ia tuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Selain menetapkan Deviyanti sebagai tersangka, KPK pun memakaikan rompi oranye terhadap empat orang lain, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani, dan Fahri Nurmallo.
BACA: Ibu Guru SMA Ini Menari Sambil Pamer Dada di Depan Kelas
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin pagi, telah disita sejumlah uang dari ruangan jaksa Deviyanti. Uang tersebut merupakan uang kerugian negara yang telah dibayarkan dua terdakwa kasus BPJS Kabupaten Subang, Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. "Kami menyesalkan ada penyitaan uang pengganti oleh KPK," tutur Raymond saat ditemui di kantornya, Selasa, 12 April 2016.
Raymond mengatakan uang yang disita KPK dari ruang jaksa penuntut umum Deviyanti Rochaeni sebesar kurang-lebih Rp 500 juta. Uang tersebut sengaja dititipkan terlebih dulu kepada Deviyanti untuk kemudian diserahkan ke kas negara setelah proses hukum kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap.
BACA: Zaskia Gotik Dokter Klinik Pancasila? Menhan: Dia Pasien
"Yang KPK sita bagian dari keseluruhan uang pengganti kerugian negara yang sudah dibayarkan. Ada beberapa juga di sini yang belum disetorkan," ucap Raymond.
IQBAL T. LAUZARDI S.
(Lihat video Masuk Radar KPK Sejak Februari, Siapa Sunny? Verifikasi 530 Ribu KTP, Teman Ahok Optimis)