TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, yang menyeret dua mantan anggota komisinya, yaitu Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti. "Saya enggak terima uang itu," ujar Yudi setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Yudi hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dalam proyek Kementerian PUPR ke sejumlah anggota Komisi V DPR, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan. Selain Yudi, KPK juga memeriksa kembali Damayanti yang sudah berstatus tersangka, hari ini.
Yudi enggan menjelaskan tentang detail pemeriksaannya. "Saya sudah jelaskan semuanya ke KPK. Saya yakin KPK profesional," ucapnya.
Sebelumnya, Damayanti mengatakan bahwa Yudi mengetahui adanya kasus bagi-bagi uang dalam proyek ini. Namun Damayanti enggan menyebut apakah Yudi juga turut menerima aliran dana gratifikasi itu. "Hanya Pak Yudi dan Tuhan yang tahu," kata Damayanti, Kamis, 21 Januari lalu.
Ruangan Yudi juga sempat ikut digeledah KPK, Januari lalu. Sejumlah dokumen anggaran pendapatan dan belanja negara dan komputer disita penyidik dari ruangannya. Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku, yang menyeret Budi Supriyanto dan Damayanti.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Abdul Khoir, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Khoir merupakan tersangka penyuapan terhadap Damayanti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, awal Januari 2016. Selain mencokok Khoir dan Damayanti, KPK juga menangkap dua asisten Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
GHOIDA RAHMAH