TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan mencabut status tersangka dan daftar pencarian orang terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Hal itu dilakukan setelah gugatan praperadilan La Nyalla atas penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Semua status, baik tersangka, cekal (cegah dan tangkal) dan daftar pencarian orang kita cabut. Kita terbitkan surat cegah dan sprindik (surat perintah penyidikan) baru,” ujar Maruli, Selasa, 12 April 2016.
Maruli bersikeras akan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka meski yang bersangkutan menempuh praperadilan lagi. Menurut dia Kejaksaan tidak mau menyerah sebelum pokok perkara kasus dugaan korupsi dana hibah itu disidangkan. “Silakan saja (praperadilan) sampai semua hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan,” ujar Maruli.
Ihwal kapan sprindik baru diterbitkan, Maruli enggan menyebutkan waktu tepatnya. Yang jelas, kata Maruli, jaksa berkeinginan membawa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Maruli praperadilan hanya memeriksa administrasi saja, adapun pokok perkara juga harus diperiksa.
Maruli juga memilih tidak menempuh upaya peninjauan kembali karena memakan waktu lama. Bagi dia penerbitan sprindik baru adalah langkah tepat untuk menyikapi kekalahan di praperadilan. “Kalau peninjauan kembali nanti sampai satu tahun, keburu saya pindah lagi."
Maruli menilai majelis hakim Pengdailan Negeri Surabaya tidak adil. Sebab saksi fakta yang diajukan Kejaksaan ditolak oleh hakim. Padahal saksi fakta itulah, kata Maruli, yang menemukan bukti penyelewengan dana hibah oleh La Nyalla. "Mengapa pada kasus korupsi PT Garam manjelis hakim menerima saksi fakta dan pada kasus dana hibah tidak," ujar dia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Maret 2016 menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagi tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 miliar. Keuntungan yang didapat dari pembelian saham itu sebesar Rp 1,1 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencabut penetapannya sebagai tersangka dan menyatakan itu tidak sah. Permintaan La Nyalla itu dikabulkan oleh Hakim Tunggal Ferdinandus pada persidangan putusan praperadilan Selasa, 12 April 2016.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH