TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2014-2019 Chaidir Ritonga didakwa menerima suap mencapai Rp 2,4 miliar. Duit besel tersebut diterima politikus Golkar itu secara bertahap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Padahal diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan dakwaan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Menurut Kiki, duit diberikan supaya Chaidir menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Perubahan APBD 2013, APBD 2014, persetujuan APBD 2015, serta persetujuan terhadap LPJP APBD 2014. Dia mengatakan politikus Golkar itu beberapa kali menerima uang dari Gatot melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan, atau Ahmad Fuad Lubis.
Pada 2013, kata penuntut umum, sebagai Wakil Ketua DPRD, saat itu Chaidir menerima "uang ketok" untuk menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut 2012 Rp 50 juta. Selanjutnya, untuk menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut 2013, Chaidir menerima duit Rp 75 juta, yang diserahkan Muhammad Alinafiah. Kemudian Chaidir mendapat Rp 135 juta untuk menyetujui APBD Provinsi Sumut 2014.
Sekitar Juli 2014, pemimpin DPRD kembali meminta duit untuk menyetujui pembahasan APBD Provinsi Sumut 2015. Dalam pertemuan di rumah Sekretaris Dewan, Saleh Bangun dan Budiman Pardamean Nadapdap menyampaikan permintaan uang Rp 200 juta untuk semua anggota DPRD Sumut. Utusan Gatot, Ahmad Fuad Lubis, memberikan duit Rp 1,5 miliar kepada Chaidir melalui Raja Indra Saleh. Kemudian uang itu dibagikan kepada anggota DPRD lain, di antaranya Saleh Bangun dan Kamaludin Harahap.
Beberapa waktu kemudian, Chaidir kembali menerima uang dari Ahmad melalui Raja Rp 1 miliar. Duit tersebut disimpan sendiri oleh Chaidir.
Sedangkan untuk menyetujui LPJP APBD 2014, Chaidir menerima Rp 2,5 juta. Total yang diterima Chaidir adalah Rp 2,4 miliar.
Atas perbuatannya, Chaidir diancam pidana dengan Pasal 12-a/b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
MAYA AYU PUSPITASARI