TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat, Akhmad Dimyati Natakusumah, meminta polisi terus mengusut dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan penyanyi dangdut Surkianih alias Zaskia Gotik. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini berharap agar Zaskia Gotik diberi sanksi.
"Untuk kasus ini, polisi tetap harus memberikan sanksi," kata Dimyati saat ditemui di gedung DPR MPR, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Dimyati menambahkan, kalau tidak ada sanksi maka ada kekhawatiran hal serupa akan terulang pada orang lain. "Sanksinya kan ada di undang-undang, bisa denda Rp 500 juta dan lima tahun penjara," ucapnya.
Zaskia tersandung masalah pelecehan lambang negara akibat ucapannya di sebuah program stasiun televisi swasta. Pelantun lagu Satu Jam Saja ini menyebut kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Lalu ia juga menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.
Karena ucapan tersebut, Zaskia dilaporkan ke polisi dan sudah diperiksa. Kamis pagi ini, Zaskia mendatangi gedung DPR untuk meminta maaf. Zaskia mengatakan dia sama sekali tak berniat untuk melecehkan lambang negara. "Itu kekeliruan Neng aja karena terbawa suasana, spontanitas aja," katanya di gedung parlemen.
Dimyati menuturkan meski Zaskia beralasan bercanda, hal tersebut tetap tidak dibenarkan. Ia pun meminta agar proses hukum terus berjalan. "Serahkan semua pada kepolisian," katanya.
Menurut Dimyati, pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik menunjukkan ada kelemahan pada pemerintah dan DPR. Kelemahan yang dimaksud Dimyati, yaitu mengenai sosialisasi empat pilar bangsa yang dinilai berjalan kurang efektif. "Ada yang masih enggak tau lambang negara," ujar Dimyati.
AHMAD FAIZ