TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah bila pihaknya terlambat melakukan pencegahan terhadap La Nyalla Mattalitti ke luar negeri. Tersangka kasus dugaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu telah meninggalkan Indonesia.
"Menteri Hukum baru menerima surat pencegahan pada 18 Maret 2016. Surat pencegahan (Kejati Jawa Timur) tanggal 16 Maret, tapi baru diserahkan 18 Maret, jadi bukan salah kami," katanya setelah melakukan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kamis, 31 Maret 2015.
Menurut Yasonna, saat ini posisi terakhir Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu ada di Singapura. La Nyalla, ucap dia, ke Singapura melalui Johor Bahru, Malaysia. Meski begitu, pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menuturkan tidak tahu bagaimana bisa pencegahan La Nyalla Mattalitti ke luar negeri terlambat. Menurut dia, permohonan pencegahan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 16 Maret 2016.
"Saya sudah kirim tanggal 16 Maret sore. Selanjutnya cek di sana (Kejaksaan Agung)," ujar Maruli, Rabu, 30 Maret 2016. Maruli membantah ada kelalaian pihak kejaksaan yang terlambat melakukan pencegahan terhadap La Nyalla. Soal teknis pencegahan sendiri, Maruli mengaku tidak tahu.
La Nyalla ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Dia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk pembelian saham perdana di Bank Jatim. Keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar, menurut Kejati Jawa Timur, digunakan untuk kepentingan pribadi La Nyalla.
Kejaksaan menemukan tiket penerbangan La Nyalla dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Maret 2016. Sedangkan surat pencegahan keluar dari Imigrasi pada 18 Maret 2016. Saat ini Kejati telah memasukkan La Nyalla dalam daftar pencarian orang.
NUR HADI